Kasus Penyalahgunaan Dana Pilwako

Sidang Kasus Penyalahgunaan Dana Pengamanan Pilwako Jambi Ditunda, Ini Penyebabnya

Sidang lanjutan dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk pengamanan dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwako)

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ
Ilham Taufiq (kanan, baju putih, berpeci) dan Ary Febriansyah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (19/9/18). 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk pengamanan dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Jambi tahun 2018 terpaksa ditunda. Penundaan itu dikarenakan majelis hakim yang memimpin persidangan sedang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek).

Informasi tersebut dibeberkan satu di antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus itu, Handoko. Dia menyampaikan, sidang atas terdakwa Ary Febriansyah (29) dari anggota Polri, dan Ilham Taufiq (42) dari pihak swasta itu akan kembali digelar Rabu (3/10/18) mendatang.

Baca: Intake Pulau Pandan Tak Berfungsi Saat Kemarau, Junedi: Kurang Menjorok. . .

"Rabu, 3 Oktober besok sidangnya. Hari ini ditunda, hakimnya sedang mengikuti bimtek," katanya ketika dijumpai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Rabu (26/9/18).

Sidang mendatang akan beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Dia membeberkan, akan turut menghadirkan saksi dari Polresta Jambi. Namun ketika disinggung mengenai nama-namanya, dia masih enggan untuk membocorkan.

"Kalau saksi kita jadwalkan ada dari Polresta Jambi nantinya. Yang jelas, ada dari Polresta. Nama-namanya, nanti, kita lihat di persidangan," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam persidangan sebelumnya, tim JPU dari Kejari Jambi telah membacakan surat dakwaan untuk kedua terdakwa. Dalam dakwaan yang dibacakan, diketahui Ary Febriansyah ikut dalam bisnis valuta asing (valas) melalui Ilham Taufiq yang bekerja sebagai analis. Namun, karena Ary mengalami kekalahan (lost) dalam valas tersebut, akhirnya dia terpaksa mencairkan uang yang diperuntukkan sebagai dana pengamanan Pilwako Jambi.

Baca: Fasha Tegaskan Waktu Berjualan di Pasar Tradisional

Baca: Pangkalan Tolak Kartu Kendali Pembeli Gas LPG 3 Kg. Lebih Baik Cabut Subsidi, Berikan Pada. . .

Pencairan uang tersebut dilakukan secara bertahap.

Dalam persidangan itu, dakwaan Ary Febriansyah dibacakan lebih dulu oleh JPU Roniul Mubaroq, dan dilanjutkan pembacaan dakwaan Ilham Taufiq oleh JPU Handoko.

Perbuatan terdakwa Ary Febriansyah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Secara subsidair, perbuatan terdakwa Ary Febriansyah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca: VIDEO: Baru Turun dari Pesawat, DPO Kasus Perbankan Sungai Penuh Langsung Jalani Hukuman

Baca: 24 Peserta Lelang Jabatan Pemprov Jambi Tes Urine di BNNP Jambi

Baca: Fasha Ajak Mahasiswa Miliki Visi dan Daya Saing yang Tangguh

Sementara itu, perbuatan Ilham Taufiq sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Secara subsidair, perbuatan terdakwa Ilham Taufiq sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas dakwaan tersebut, tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi.

Baca: Tak Kuorum, Rapat Paripurna Tetap Dilanjutkan

Baca: Jadi Pembicara, Wali Kota Fasha Edukasi Netizen Bijak Bermedia Sosial

Baca: Paripurna Malam Hari, Tamu Undangan Berhamburan

Baca: Bahas APBD-P, DPRD Merangin Gelar Paripurna Malam Hari

Untuk diketahui, kasus ini ditangani ketua majelis hakim Deddy Muchti Nugroho, beserta anggotanya, Erika Sari Emsah Ginting, dan Hiasinta Fransiska Manalu.

Perlu diketahui, kasus ini dilimpahkan tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Jambi pada Rabu (29/8/18) lalu. Keduanya saat ini masih ditahan di Lapas Klas IIA Jambi.

Adapun dana yang dikorupsi, merupakan Dana Hibah sebesar Rp. 3.863.159.000 dari Pemerintah Kota Jambi untuk biaya kegiatan pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi tahun 2018. Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor: 25 tahun 2018 tanggal 04 Januari 2018 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Dana Hibah Kota Jambi tahun 2018 untuk Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi. 

Keduanya diduga talah menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan keduanya merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 2.533.660.400 berdasarkan perhitungan Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor : SR-161/PW.05/5/2018 tanggal 12 Juli 2018.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved