Tunggakan PDAM di Tanjab Barat, Sebelum 2010 akan Dihapuskan
Artinya tunggakan tersebut mulai 2010 kebawah, dimana pada saat itu memamg kondisi pdam sendiri kurang lancar.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Tunggakan pembayaran air PDAM di kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebelum tahun 2010 direncanakan akan dihapuskan.
Rencana penghapusan tersebut dikatakan Ustayadi Barlian, Direktur PDAM Tirta Pengabuan. Dimana hal itu berdasarkan kualitas air pada saat itu.
Baca: Listrik PDAM Bungo Diputus Lagi, Minta Perpanjangan Waktu Pembayaran Utang
Dikatakannya bahwa tunggakan Pdam tahun 2018 ini berkaitan dengan tunggakan sejak jauh-jauh hari. Artinya tunggakan tersebut mulai 2010 kebawah, dimana pada saat itu memamg kondisi PDAM yang kurang lancar.
"Dan tunggakan itu begitu banyak mencapai ratusan juta, nah itu memang sudah ada wacana dari kita untuk kita hapuskan, yang mulai dari tahun 2010 ke bawah," katanya.
Baca: Lelang Jabatan, Sekda: Jika Tidak Memenuhi Assesmen, Maka Langsung Gugur
Terkait penghapusan tersebut, Ustayadi akan mengajukan ke pemerintah daerah, kepada Dprd, agar rencana tersebut dapat disetujui dan segera dilakukan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ustayadi-barlian-direktur-pdam-tirta-pengabuan_20180925_095720.jpg)