Caleg Tidak Boleh Cetak Baliho Sendiri
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sarolangun telah menyepakati hasil dari rapat yang dihadiri Bawaslu
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sarolangun telah menyepakati hasil dari rapat yang dihadiri badan pengawas pemilu (Bawaslu) dan partai politik (parpol) tentang penetapan kesepakatan jumlah alat peraga kampanye (APK).
Ketua KPUD Sarolangun, M Fakhri melalui Sekretaris KPUD Sarolangun, Arif Suryandi Lingga mengatakan, bahwa berdasarkan kesepakatan satu parpol memuat baliho sebanyak 5 buah per desa, sesuai dapil dan dicetak oleh parpol.
"Caleg dilarang cetak baliho dewek, jadi parpol yang harus cetak," katanya.
Kecuali bahan kampanye dibolehkan caleg itu mencetak sendiri dan hanya ada 12 jenis yang boleh dicetak yaitu seperti pakaian (topi/syal rompi), alat tulis, pin, kartu nama, kalender, alat minum/makan, stiker, poster, pamflet, brosur, selebaran dan penutup kepala.
"Di luar 12 jenis itu tidak boleh dan tidak boleh lebih 60 ribu nilai bahan kampanye," katanya
Ditambahnya untuk ukuran baliho pihaknya menyepakati alat peraga kampanye (APK) semua yang bertanggung jawab adalah parpol baik untuk perawatan dan pemasangan APK dan penyerahan desain baliho paling lambat 15 oktober.
"3x4 untuk ukuran baliho untuk spanduk 1.5 x5, perawatan di tanggung parpol," ujarnya.
Terkait dengan tempat, pihaknya juga sudah memfasilitasi dan berkoordinasi dengan dinas perumahan dan pemukiman (perkim). Sesuai kesepakatan maka ada 10 zona yang ada 10 kecamatan di seluruh Kabupaten Sarolangun.
"10 kecamatan ada di sekretariat kecamatan masing-masing," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/arif-suryandi_20180925_145321.jpg)