Buni Yani Gabung Prabowo-Sandi agar Tidak Dibui, Teddy Gusnaidi: Bukan untuk Kepentingan Bangsa

Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi menanggapi pengakuan terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
KOLASE TRIBUNNEWS.COM DAN TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Teddy Gusnaidi dan Buni Yani 

TRIBUNJAMBI.COM - Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi menanggapi pengakuan terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani yang bergabung ke Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikannya melalui akun Twitter-nya, @TeddyGusnaidi, Senin (24/9/2018).

Awalnya, Teddy Gusnaidi menyindir alasan Buni Yani agar tidak dipenjara ketika Prabowo-Sandiaga sukses memenangi Pilpres 2019.

Baca: Oktober, Pendaftaran Beasiswa untuk Pendidikan Ini Mulai Dibuka

Teddy Gusnaidi menegaskan, dukungan Buni Yani hanya sebatas kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan bangsa.

"Jadi @BuniYani gabung ke Prabowo agar dia tidak di penjara karena perbuatannya sendiri membuat transkrip yang tidak sesuai ucapan. Catat ya.. ini bukan utk kepentingan bangsa tapi utk kepentingan Pribadi.

Hrsnya dari awal supaya nama buni bisa masuk di point ijtima-ijtimaan 2," tulis Teddy Gusnaidi.

Cuitan Teddy Gusnaidi (Twitter/@TeddyGusnaidi)

Diberitakan Kompas.com, Buni Yani mengaku bergabung dengan Badan Pemenangan Nasional pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal itu disampaikan Buni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).

"Sudah, sudah bergabung. Itu salah satu langkah saya untuk melawan Jokowi terpaksa saya harus bergabung ke Pak Prabowo. Karena saya dikriminalisasi," kata Buni.

Baca: Lelang Jabatan, Sekda: Jika Tidak Memenuhi Assesmen, Maka Langsung Gugur

Buni bergabung dalam tim media di tim kampanye Prabowo-Sandiaga.

Ia menyadari saat ini tengah menjalani proses hukum terkait kasusnya

Untuk itu Buni mengatakan, dukungannya kepada Prabowo-Sandiaga bertujuan agar dirinya tak masuk penjara.

"Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun," kata Buni.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU ITE di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) lalu.

Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Baca: Microsoft Office 2019 Resmi Meluncur, Ini Perbedaan dengan Seri Sebelumnya

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.

Buni lantas mengajukan banding namun ditolak. Ia kemudian mengajukan kasasi ke MA untuk kasusnya tersebut. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Buni Yani Gabung Badan Kampanye Nasional Prabowo-Sandi agar Tak Dibui, Teddy Gusnaidi Beri Tanggapan, http://wow.tribunnews.com/2018/09/24/buni-yani-gabung-badan-kampanye-nasional-prabowo-sandi-agar-tak-dibui-teddy-gusnaidi-beri-tanggapan?page=all.
Penulis: Vintoko
Editor: Fachri Sakti Nugroho

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved