Kasus Pembangunan Embung
Kasus Pembangunan Embung Tebo, Dua Direktur Perusahaan Konsultan Hadir Sebagai Saksi
Kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo pada Dinas
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015 kembali dipersidangkan, Senin (24/9/18).
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Muchti Nugroho itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi. Di antaranya, Firdaus selaku Ketua Pokja yang juga staf seksi perencanaan bidang pengairan di PU Tebo, Wagio Asmoro selaku pengawas pekerjaan, Ngatman selaku Direktur CV Archimedia Consultan, dan Sugiharto selaku Direktur CV Media Teknik Konsultan.
Baca: Kasus Pembangunan Embung Tebo - Asmoro Sampaikan Kesaksian, Erika: Pantas Tidak Selesai
Dalam persidangan, Ngatmam dan Sugiharto diperiksa sekaligus.
Keduanya merupakan konsultan dalam pembangunan proyek embung di Sungai Abang, Tebo.
Ngatman mengaku pernah ikut penawaran dalam proyek itu.
"Waktu itu penawaran saya Rp 105 juta sekianlah," katanya.
Dari jumlah Rp 105.352.000 itu, dia memberikan fee asministrasi sekitar 5 persen.
Namun, dia mengaku tidak pernah berjumpa dengan pengguna anggaran.
Lebih lanjut, dalam penandatanganan, dia mengaku tanda tangannya dipalsukan oleh Asmoro.
Sementara itu, Sugiharto mengaku, perusahaannya dipinjam sejak September 2015.
"Dia (Asmoro) mau pinjam perusahaan, saya pinjamkan dengan biaya administrasi," kata dia.
Namun, dia tidak tahu persis proyek apa yang sedang dikerjakan.
"Yang saya tahu, cuma proyek embung. Saya pernah dapat cek Rp 97 juta atas nama Ridarti. Cuma karena waktu itu penyidik menyarankan dikembalikan, ya sudah, saya kembalikan Rp 40 jutaanlah," dia mengatakan.
Pengembalian uang tersebut, kata dia, atas saran dari penyidik yang memeriksanya. Selain itu, belakangan diketahui, Ridarti merupakan istri Asmoro.
Untuk diketahui, kasus ini menjerat empat terdakwa. Di antaranya, Sarjono sebagai Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo selaku Pengguna Anggaran (PA), Kembar Nainggolan selaku Kabid Pertanian Tebo sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama selaku Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa, dan Jonaita Nasir selaku pemilik proyek.
Keempatnya diduga telah melakukan penyalahgunaan dana proyek Pengadaan Konstruksi Embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015.
Dari proyek 100 persen, pekerjaannya baru diselesaikan sekitar 80,799%, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 51 ayat (1) huruf c dan Pasal 89 ayat (4).
Perbuatan keempat terdakwa secara primair diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara subsidair, perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.