Masyarakat Ikut Awasi Pemilu, Bawaslu Ingatkan Harus Tahu Undang-Undang Pemilu
Bawaslu Ingatkan masyarakat yang ingin berpartisipasi mengawasi Pemilu harus tahu aturan Undang-Undang Pemilu.
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Wahyu
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Bawaslu Ingatkan masyarakat yang ingin berpartisipasi mengawasi Pemilu harus tahu aturan Undang-Undang Pemilu.
“Masyarakat harus tahu Undang-undang Pemilu, karena pelaksanaan Pemilu berpedoman kepada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan peraturan yang berlaku, bila tidak tahu dengan Undang-Undang, tidak mungkin dapat mengawasi Pemilu,” kata Wein Arifin, anggota Bawaslu Provinsi Jambi dalam sosialisasinya di Kabupaten Sarolangun, belum lama ini.
Wein Arifin melanjutkan, sejatinya, pada awal Bawaslu hadir adalah untuk mengawasi Pemilu dan mengawasi dirinya sendiri. Secara kewenangan, Bawaslu mengawasi pelanggaran administrasi dan sengketa Pemilu bersifat final dan mengikat, dalam menegakkan keadilan Pemilu secara substansi dan kewenangan menjaga hak konstitusional pemilih.
Katanya, menurut Undang-Undang saat ini, pelapor dugaan money politik bisa melapor langsung dengan menyerahkan bukti yang memenuhi unsur formil dan materil. Pelapor juga tidak diproses hukum.
"Beda dengan Undang-Undang sebelumnya, penerima money politik (suap) juga diproses secara hukum, karena pada Undang-Undang yang lama dalam hal money politik, si pemberi dan penerima sama-sama dijerat pidana,” katanya.
Zein Arifin menambahkan, dengan demokrasi prosedural saat ini, masyarakat dapat merasakan manfaat secara substansial.
Sebagaimana diketahui, Pemilu merupakan ajang kompetisi politik yang rentan terjadi pelanggaran. Untuk itu Bawaslu meminta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan berkoordinasi dengan Bawaslu.
Pada ajang sosialisasi pengawasan partisipatif ini, Bawaslu meminta perwakilan masyarakat yang ikut sosialisasi ini dapat menularkan sistem pengawasan partisipatif kepada unsur dan komunitas atau unsur yang diwakilinya.
Tak hanya itu, Bawaslu berharap ppartisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu, bahkan bila perlu dibentuk forum pengawasan Pemilu di setiap lini terbawah kecamatan dan desa secara swadaya.