Bawa Sabu 8 Kg
8 Kg Sabu Diselipkan Dalam Ban Serep Mobil Pick up Modifikasi
Modusnya cukup unik. Sabu-sabu tersebut diselipkannya di dalam ban serep mobil pikap merek Carry yang telah dimodifikasi.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Rohim (53) diringkus Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi. Ia ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar, Jumat (14/9) lalu.
Modusnya cukup unik. Sabu-sabu tersebut diselipkannya di dalam ban serep mobil pikap merek Carry yang telah dimodifikasi. Barang haram yang dibawa Rohim, seberat 8 Kg asal Cina.
Baca: Breaking News, Warga Lebak Bandung Ditangkap Bawa Sabu 8 Kg
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS saat pres release di Mapolda Jambi, mengiyakan adanya penangkapan ini. Dia mengatakan, satu tersangka diamankan yakni Rohim bin Juned (53) warga Lebak Bandung, Kota Jambi.
"Penangkapan dilakukan di dua lokasi. Pertama di depan Polres Muarojambi. Kedua di tempel ban depan hotel Golden Harvest Simpang Rimbo Jambi," sebut Kapolda, kepada wartawan di Mapolda, Selasa (18/8). (*)