7 Terdakwa Rupadaksa Divonis Berbeda

Untuk diketahui, ketujuh terdakwa tersebut, di antaranya HRG (15), M (17), BKA (16), RD (15), MAA (16), MIS (17), dan MFK (17)

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/mahreza
Pelaku rudapaksa dibawa anggota polisi 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Penasihat Hukum (PH) tujuh terdakwa kasus dugaan rudapaksa di bawah umur masih pertimbangkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang dibacakan, Senin (17/9/18).

Satu di antara tim PH, Ahmad ketika dikonfirmasi mengaku, menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jambi tersebut.

"Pikir-pikir dulu dalam tujuh hari ini," ujarnya, Selasa (18/9/18).

Baca: Kwik Kian Gie Nyebrang ke Kubu Lain, Gerindra Beri Tanggapan

Untuk diketahui, ketujuh terdakwa tersebut, di antaranya HRG (15), M (17), BKA (16), RD (15), MAA (16), MIS (17), dan MFK (17). Ketujuhnya divonis berbeda oleh majelis hakim PN Jambi dalam sidang tertutup itu.

HRG divonis paling berat dengan hukuman lima tahun penjara. Selanjutnya MIS tiga tahun dan enam bulan, BKA tiga tahun dan enam bulan, RD dua tahun dan enam bulan, MAA dua tahun dan enam bulan, M satu tahun dan enam bulan, dan MFK satu tahun dan enam bulan.

Baca: Agus S Rony Ditunjuk Jadi Ketua Tim Kampanye Jokowi-Maruf di Jambi

Sebelumnya, ketujuh terdakwa yang diduga melakukan rudapaksa terhadap ACK (15) itu juga dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Noraida Silalahi.

Terdakwa HRG dituntut paling berat dengan tuntutan delapan tahun. Selanjutnya, terdakwa MIS lima tahun, BKA lima tahun, RD empat tahun, MAA empat tahun, M dua tahun, dan MFK dua tahun.

Baca: air susu di balas dengan air tuba Ungkapan Hati Reino Barack Hati untuk Luna Maya

Atas tuntutan tersebut, tim penasihat hukum (PH) juga telah menyampaikan pledoi di muka persidangan tertutup.

Informasi yang diperoleh, kasus tersebut melibatkan 12 pelaku. Sembilan di antaranya telah diamankan tim Polresta Jambi pada Rabu (8/8) di tempat terpisah.

Baca: air susu di balas dengan air tuba Ungkapan Hati Reino Barack Hati untuk Luna Maya

Tujuh di antaranya, masih di bawah umur dan divonis majelis hakim, Senin (17/9) kemarin. Sementara itu, sisanya masih masuk Daftar Pencarian Orang.

Para tersangka terancam dengan pasal 76 Jo 81 undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman yang mereka terima minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca: Mertua Soekarno Ternyata Samurai Jepang Klan Satake, Naoto Nemoto Paparkan Masa Lalu

Sebelumnya, berkas tujuh dari 12 tersangka dugaan rudapaksa anak di bawah umur tersebut dilimpah ke Kejaksaan Negeri Jambi pada Kamis (23/8/18). Berkasnya dilimpah ke PN Jambi pada Senin (27/8) lalu. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved