Minggu, 12 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

KPU Jambi Tunggu Petunjuk Eksekusi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menunggu pentunjuk dari KPU RI untuk mengeksekusi keputusan

Penulis: andika | Editor: Nani Rachmaini
Capture
Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu Bawaslu Provinsi Jambi tahap kedua 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menunggu pentunjuk dari KPU RI untuk mengeksekusi keputusan Bawaslu Provinsi Jambi.

Pihak PAN bersyukur bila keputusan MA mengabulkan gugatan terhadap PKPU 20 tahun 2018.

Apnizal, komisioner KPU Provinsi Jambi kepada Tribun (14/9) mengungkapkan bahwa mereka sudah mengetahui mengenai hasil keputusan MA.

Maka dari itu mereka juga belum bisa serta merta mengeksekusi keputusan tersebut. Harus menunggu dulu petunjuk dari KPU RI.

“Kami sudah dengar keputusan MA itu. Tetapi kami belum bisa mengeksekusi keputusan Bawaslu Provinsi Jambi dan MA karena masih menunggu petunjuk dari KPU RI,” ungkap Apnizal.

Apnizal sendiri mengatakan bahwa sebenarnya mereka tunduk pada aturan dan mekanisme yang ada. Keputusan MA tersebut dianggap sebagai keputusan hukum yang memang harus dipatuhi. Maka dari itu mereka akan mengeksekusi keputusan tersebut namun menunggu petunjuk dari KPU RI.

“Keputusan Bawaslu juga meminta kita memasukan bacaleg mantan koruptor tersebut. Nanti kalau petunjuknya sudah turun, akan langsung kami eksekusi,”kata Apnizal.

Sementara itu, Ahmad Khusaini, Sekretaris DPW PAN Jambi mengaku bersyukur dengan telah keluarnya keputusan dari MA tersebut.

Sehingga, keputusan Bawaslu Provinsi Jambi yang memenangkan gugatan mereka terbukti benar. Maka dari itu, mereka menunggu pihak KPU untuk mematuhi keputusan tersebut.

“Kalau MA sudah memutuskan berhak nyaleg. Kita menunggu KPU mematuhi keputusan tersebut,” kata A.Khusaini.

A.Khusaini sendiri membenarkan bahwa sejak dimenangkannya gugatan sengketa proses pemilu mereka di Bawaslu dalam sidang Adjudikasi kemarin belum ada tindakan dari KPU.

Meskipun sudah melebihi waktu tiga hari bagi KPU untuk mengeksekusi keputusan Bawaslu tersebut, pihak PAN masih belum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Bila merujuk dari keputusan Bawaslu mestinya sudah diikuti sejak beberapa hari lalu. Tetapi kenyataannya KPU tidak melakukan hal itu. Dan kami juga belum berpikir untuk melakukan langkah hukum lain,”terang A.Khusaini.

Dengan keluarnya keputusan MA ini, maka dirinya berharap KPU segera mengeksekusi keputusan dengan memasukan nama H.Abdul Fattah dalam daftar caleg PAN di Dapil 2 Batanghari-Muaro Jambi.

Sayang pihak PBB yang juga dimenangkan dalam gugatan sengketa proses pemilu di Bawaslu Provinsi Jambi tidak bisa dikonfirmasi. (dun)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved