Penerimaan CPNS 2018 Jangan Sampai Lakukan 3 Kesalahan Ini Saat Mendaftar Kalau Tidak Mau Gagal
Penerimaan CPNS 2018 sudah didepan mata dan diperkirakan akan dibuka pertengahan September ini.
TRIBUNJAMBI.COM - Penerimaan CPNS 2018 sudah didepan mata dan diperkirakan akan dibuka pertengahan September ini.
Pihak penyelenggara pun telah menetapkan pembukaan pendaftaran akan dilakukan pada 19 September 2018 mendatang.
Kabar ini berdasarkan keterangan tertulis oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, Jumat (7/9/018).
"19 September 2018 portal SSCN BKN bisa diakses pelamar," tulis Bima, dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Minggu (9/9/2018).
Baca: Tiga Kali Pencairan, Tapi Ribuan Penerima Bantuan PKH di Batanghari Belum Terima Bantuan
Bima menegaskan, sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 hanya dilakukan secara terintergrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id.
"Tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi," jelasnya.
Dalam melakukan pendaftaran melalui portal ini, banyak calon pelamar yang sering kali menemui permasalahan yang sama.
Kendala ini pun telah diunggah oleh BKN melalui Twitter beberapa bulan lalu.
BKN yang bertindak selaku koordinator seleksi nasional menyampaikan beberapa masalah yang kerap dihadapi pelamar.
Antisipasi pun dilakukan agar kesalahan fatal tak kembali terulang.
Baca: Erick Thohir Jadi Ketua Timses Jokowi-Maruf, Sandiaga Uno: Awalnya Naif Sekali Gitu
Kendala-kendala tersebut merupakan rekapitulasi Tim Helpdesk CPNS 2017 yang disediakan BKN selama perhelatan CPNS tahun lalu berlangsung.
Beberapa permasalahan tersebut di antaranya yakni:
1) Nomor Indentitas Kependudukan (NIK)/Kartu Keluarga (KK) tidak ditemukan.
Mengantisipasi masalah ini, pelamar harus memastikan NIK dan KK yang akan digunakan pada saat pendaftaran online lewat https://sscn.bkn.go.id terdaftar dan update dalam database Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat.
Mengenai hal ini, BKN pun berharap sistem dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pun siap.
2) Salah memasukkan data.
Dari rekapitulasi pengaduan yang diterima Tim Helpdesk BKN, permasalahan ini disebabkan karena pelamar tidak mencermati dengan teliti fitur-fitur yang terdapat portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) dan tata cara pengisian kolom di dalamnya sehingga mengisi data yang tidak sesuai dengan apa yang diminta.
Baca: Lengkap! Kumpulan Ucapan & Doa Tahun Baru Islam 2018, 1 Muharram 1440 H Beserta Artinya
Selain itu, kebanyakan pelamar terburu-buru melakukan pendaftaran, sebelum memastikan kembali kebenaran data yang diinput, padahal kesalahan input data tidak bisa diperbaiki.
3) Salah menginput dokumen pendaftaran.
Hal ini juga menjadi permasalahan yang banyak dialami pelamar.
Cenderung tidak mencermati syarat/kualifikasi dan dokumen yang diminta menjadi awal terjadinya kesalahan input dokumen persyaratan.
Mengantisipasi itu, pelamar diminta memahami betul kualifikasi, syarat dan alur/mekanisme pendaftaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin meminta masyarakat memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB, yakni menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id.
Untuk saat ini, formasi terbanyak yang dibutuhkan untuk CPNS 2018 adalah dari sektor pendidikan dan kesehatan.
Baca: Begini Foto Terbaru Kecantikan Natural Veronica Tan yang Lama Tak Terekspos Usai Cerai dari Ahok
Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan. (TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul CPNS 2018 - 3 Masalah Fatal Ini Sering Ditemui saat Daftar di sscn.bkn.go.id, Jangan Sampai Terjadi!, http://style.tribunnews.com/2018/09/09/cpns-2018-3-masalah-fatal-ini-sering-ditemui-saat-daftar-di-sscnbkngoid-jangan-sampai-terjadi?page=all.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Dimas Setiawan Hutomo