Temuan Bawaslu Banyak Bacaleg Digaji Negara, Belum Serahkan Surat Keputusan Berhenti

Jelang tahapan pengumuman Daftar Calon Tetap (DPT), ada puluhan bakal calon legislatif (bacaleg) Batanghari yang

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/wahyu herliyanto
Ilustrasi. Berkas Bacaleg 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Jelang tahapan pengumuman Daftar Calon Tetap (DPT), ada puluhan bakal calon legislatif (Bacaleg) Batanghari yang belum melengkapi berkas persyaratan. Rabu (8/9).

"Salah satunya adalah surat keputusan berhenti dari jabatan bagi bacaleg yang masih menerima gaji dari anggaran Negara," ujar Ketua Bawaslu Batanghari Indra.

Dikatakannya pula, surat keputusan pemberhentian tersebut ditandatangani pimpinan langsung Bacaleg.

Dari temuan Bawaslu Kabupaten Batanghari, terdapat puluhan orang Bacaleg masih menerima gaji yang bersumber dari keuangan Negara. Di antaranya ada yang menjabat sebagai ketua RT, BPD, Kades dan perangkat pemerintah lainnya.

"Kita mendata ada sekitar 26 orang bakal caleg yang maju di Batangahri terindikasi masih menerima gaji dari keuangan Negara," ujarnya.

Dikatakannya pula, ada resiko yang akan diterima bacaleg, jika batas akhir tidak menyerahkan surat pemberhentian dari pimpinan. Batas waktu dalam ketentuan adalah satu hari sebelum DCT.

"Kita sudah sampaikan rekomendasi ke KPU terkait 26 nama bacaleg yang terindikasi masih menerima gaji dari keuangan negara. Jika sehari sebelum DPT, belum menyerahkan surat pemberhentian dari atasannya, maka bacaleg tersebut terancam gugur," ujarnya

"Kita (Bawaslu) hanya merekomendasikan, putusan akhirnya tetap pada KPU," jelasnya.

Menurut Indra, tidak semua bacaleg mengetahui persyaratan tersebut. Bacaleg yang mengetahui aturan tersebut, ada di antara mereka memilih mundur dari pencalonan.

"Ada dua orang bacaleg penerima penghasilan dari uang negara yang memilih mundur dari pencalegan," ungkapnya lagi.

Sementara itu, Ketua KPU Batanghari, A Kadir, menjelaskan pihaknya masih melakukan verifikasi. Tentunya akan dipelajari terlebih dahulu apakah gaji yang diterima tersebut merupakan sumber pandapatan atau tidak.

"Seperti kades, itu sudah jelas gajinya sebagai sumber pendapatan, maka satu hari sebelum penetapan DCT harus menyerahkan surat pemberhentian ke KPU," pungkasnya. (usn)

Sumber: Tribun Jambi
Tags
Bacaleg
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved