Tolak Gerakan #2019gantipresiden, Mahfud MD: Saya Setuju dan Mau Bergabung Kalau #2019. . .
Ramai soal #2019 ganti presiden membuat Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD turut bersuara.
Penulis: rida | Editor: rida
TRIBUNJAMBI.COM- Ramai soal #2019ganti presiden membuat Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD turut bersuara.
Dalam akun twitternya sosok yang gagal jadi Cawapres Jokowi ini mengaku sejak awal sudah diajak bergabung dalam gerakan #2019ganti presiden.
Namun secara tegas dia menolaknya.
Mahfud mengatakan ia hanya setuju dan bersedia ikut gerakan #2019pemilihanpresiden.
Meski demikian menurutnya itu sendiri tidak melanggar hukum.
"Kalau diboncengi tindakan melanggar hukum, ya harus ditindak,"cuitnya, Selasa (04/09).
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan mengatakan deklarasi #2019GantiPresiden tak bisa dikatakan sebagai aksi kampanye.
Namun demikian, dia mengatakan pelaksanaan gerakan itu tetap harus berjalan sesuai aturan.
Nantinya, jika sudah memasuki tahap kampanye pun, massa tidak akan dipersilakan untuk berlaku bebas seenaknya.
"Bukan berarti orang bebas seenaknya sendiri, tetapi untuk kampanye terutama rapat umum ada aturannya," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).
Kampanye pemilu, yang tahapannya baru akan dimulai 23 September mendatang, menurut Wahyu, metodenya ada bermacam-macam.
Untuk mewujudkan kampanye sebagai media sosialisasi politik antar peserta, KPU akan meminimalisir metode yang sifatnya hanya 'hore-hore' saja.
Baca: Banyak Pemilih PPP Anggap Kiai Maruf Orang PKB, Bukan Pimpinan Tertinggi NU
Baca: Pidato Terakhir Sandiaga Uno Sebagai Wagud DKI, Minta Maaf dan Sindir Anggota Dewan
Konsekuensinya, KPU memberi konsep seluas-luasnya pada peserta pemilu untuk melakukan kampanye bersifat dialogis yang mencerdaskan masyarakat.
Wahyu menjelaskan, metode kampanye dengan mengumpulkan massa disebut sebagai rapat umum.
Pada rapat umum itu, disampaikan mengenai visi dan misi pasangan calon.
Frekuensi pelaksanaannya pun dibatasi.
"Rapat umum itu bukan media menebar kebencian, memecah belah persatuan bangsa, tapi mengedukasi masyarakat," ujarnya.
Maka dari itu, Wahyu mengimbau, supaya deklarasi #2019GantiPresiden pun menjunjung hal yang sama.
Meskipun kegiatan tersebut tak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), tapi bukan berarti hal itu bebas dilakukan.
"Karena ada hukum lain yang mengatur itu. Semua pihak juga harus menghormati hukum yang berlaku termasuk penggagas deklarasi-deklarasi yang ada, baik deklarasi ganti presiden atau deklarasi #Jokowi2periode," ujar Wahyu.
Deklarasi politik tersebut, menurut Wahyu, menggambarkan gairah dan partisipasi politik masyarakat.
Hal itu bukan sesuatu yang negatif.