Rabu, 6 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ajudikasi, PAN Sertakan Surat Pakta Integritas Bukan Mantan Narapidana Korupsi.

Partai Amanat Nasional kali ini menghadirkan dua saksi yakni dari penghubung Kasrianto dan dari penghubung Yos Adrino.

Tayang:
Penulis: andika | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/andika
Sidang ajudikasi di Bawaslu Provinsi Jambi antara KPU dan PAN 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu Bawaslu Provinsi Jambi tahap kedua dilanjutkan. Kali ini agendanya mendengar penjelasan dari saksi.

Partai Amanat Nasional kali ini menghadirkan dua saksi yakni dari penghubung Kasrianto dan dari penghubung Yos Adrino.

Baca: Keputusan di Halim Perdanakusuma Bikin Brigjen Supardjo Kecewa, Perjalanan Soekarno Usai G30S

Dalam keterangannya Yos mengatakan dirinya sebagai pengurus partai melainkan pemantau terhadap pelaksanaan penerimaan calon anggota legislatif dari PAN. dirinya juga melakukan seleksi pada calon yang mendaftar di PAN.

Yos mengatakan saat menyerahkan berkas pada KPU provinsi pihaknya sudah berupaya pada bacaleg untuk melengkapi berkas untuk diserahkan kepada KPU.

Baca: Sidang Ajudikasi, Saksi: KPU Bilang Syarat Sudah Lengkap

Dia mengatakan berdasarkan persyaratan yang ada, dan persyaratan Abdul Fattah sebagai calon sudah memenuhi persyaratan seperti SKCK, surat dari lembaga pemasyarakatan dan surat mantan narapidana dari media massa.

Selain itu juga Yos mengatakan pihaknya juga menandatangani berkas BB3 tentang pakta integritas yang berbunyi bukan merupakan mantan narapidana koruptor.

Baca: Sang Adik Faldy Albar.Meninggal Dunia, Begini Reaksi Fachri Albar Saat Datangi Rumah Duka

" Ya surat itu suda kita sampaikan," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved