Tidak Terlibat, Anak dan Istri Kurir Sabu 5 Kg Dilepas

Tersangka saat ini kata Putu, ditahan di Mapolda Jambi sebelum dilakukan penyerahan ke jaksa untuk dilakukan proses Persidangan selanjutnya.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Tribun Jambi/Rian Aidilfi
Satu keluarga asal Desa Darusallam, Kecamatan Nisam Louksumawe, Aceh Utara, diamankan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi tepat di depan Polres Muarojambi, Senin (20/8) sekira pukul 17.00 WIB. Mereka kedapatan membawa sabu-sabu 5 Kg. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Syahril (45) warga Loksumawe Provinsi Nangroe Aceh, resmi menjadi tersangka sabu seberat 5 kg yang diamankan Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, belum lama ini. Dari hasil pemeriksaan, anak dan istrinya tidak terlibat. Mereka hanya diajak pergi jalan-jalan oleh suaminya.

Ini disampaikan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Dewa Putu Gede Arta.

"Untuk anak dan istrinya tidak terbukti setelah dilakukan penyelidikan sehingga kita lepaskan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (27/8).

Baca: Penangkapan Tersangka Pemesan Ganja 3,3 Kg di Cirebon, Polisi Nyamar Jadi Kurir

Pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Polda Aceh untuk melakukan penangkapan dan pengejaran terhdap bandar yang memerintah tersangka tersebut.

"Kita sudah layangkan surat koordinasi ke Aceh untuk mengejar pelaku ini," ungkapnya.

Tersangka saat ini kata Putu, ditahan di Mapolda Jambi sebelum dilakukan penyerahan ke jaksa untuk dilakukan proses Persidangan selanjutnya.

Baca: Satu Keluarga Bawa Sabu-sabu 5 Kg, Naik Sedan Mewah, Coba Selundupkan Lewat Jambi

"Pemeriksaan terus kita kejar fair keterangan pelaku, sebelum kita limpahkan nantinya," jelasnya.

Untuk diketahui, Syahril dibekuk Tim Subdit III Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi di depan Polres Muarojambi saat mengendarai mobil mewah bernomor polisi B 1866 CBA, Sabtu (20/8).

Saat itu, petugas telah membuntuti mobil yang dikendarai pelaku dari perbatasan Jambi-Riau.

Polda Jambi mengamankan enam orang bandar narkoba bersama 7 Kg sabu asal Malaysia, Sabtu (14/7/2018) lalu.
Polda Jambi mengamankan enam orang bandar narkoba bersama 7 Kg sabu asal Malaysia, Sabtu (14/7/2018) lalu. (tribunjambi/rian aidilfi afriandi)

Saat dilakukan penggeledahan, di lokasi tidak ditemukan barang bukti sabu. Namun setelah dilakukan pembongkaran di bengkel yang ada di kawasan Simpang Rimbo, baru lah duetmukan barang bukti sabu seberat 5 kg yang disimpan di bawah jok mobil yang telah dimodifikasi.

Dari pengakuan pelaku, dirinya diupah sebesar Rp 10 juta. Namun, diakuinya baru dibayar Rp5 juta, sisanya jika mobil tersebut selamat sampai di Palembang.

Baca: Ada 71 Jenis Narkoba Baru di Indonesia, Penyalahguna Terbanyak di Lingkungan Kerja

Dirinya mengaku, mobil tersebut milik Mery yang dikenalnya setahun lalu. Saat itu Mery memintanya untuk mengantar mobil tersebut ke Palembang dari Medan. Sehingga pelaku mengajak anak dan istrinya sembari liburan.

Akibat perbuatannya, Syahril diganjar pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan dendan maksimal Rp 8 miliar. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved