Kasus Hubungan Sedarah, Hakim Pengadilan Tinggi Jambi Putuskan WA Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi akhirnya mengabulkan banding terhadap korban inses di Kabupaten Batanghari
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi akhirnya mengabulkan banding terhadap korban inses di Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu. Informasi itu diperoleh dari Humas PT Jambi, Hasoloan Sianturi, Senin (27/8/18).
"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi, Jhon Diamond Tambunan SH, MH, Hiras Sihombing SH, Efran Basuning SH, Mhum, telah memutuskan perkara banding anak berinisial WA hari ini, Senin, 27 Agustus 2018," ujarnya.
Adapun amar putusan majelis hakim, di antaranya menyatakan WA telah terbukti melakukan tindak pidana aborsi, tetapi dilakukan dalam keadaan daya paksa. Selain itu, majelis hakim juga melepaskan WA dari segala tuntutan hukum.
Lebih lanjut, dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan agar memulihkan hak anak dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
"Terakhir, membebankan biaya perkara untuk ke dua tingkat peradilan, baik peradilan tingkat pertama mau pun peradian tingkat banding, kepada negara," kata Hasiolan.
Untuk diketahui, kasus ini tercium sejak adanya penemuan janin di Desa Pulau, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi pada Rabu (30/5/18).
Janin berusia delapan bulan itu hasil dari hubungan sedarah (inses) AR (18) dan adiknya, WA (15). Mengetahui putrinya hamil, AD (38) ibu kandung keduanya, membantu menggugurkan kandungan WA.
Baca: Jasad Bayi Mengenaskan di Kebun Sawit Muara Tembesi Ternyata Hasil Hubungan Gelap Kakak Adik
Untuk WA, yang mengandung janin mendapat jeratan Pasal 77 ayat A junto Pasal 45 A Undang-undang Perlindungan Anak.
Sedangkan AR dijerat Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak. Sementara ibunya AD turut terjerat Pasal 55.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap AR (18), terdakwa kasus hubungan sedarah yang berujung aborsi. Sementara itu WA (15), dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, kedua kakak beradik tersebut juga dijatuhi pidana tambahan berupa pelatihan kerja selama tiga bulan di di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari. Dalam persidangan sebelumnya, AS dituntut 7 tahun penjara, sedangkan WA dituntut 1 tahun.