Warga Lapas Tebo Dapat Remisi Kemerdekaan
Remisi sudah berbasis sistem yang saat ini digunakan untuk memangkas birokrasi dan mencegah adanya tindak transaksional.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Lapas Kelas II B Muara Tebo, memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan di hari kemerdekaan RI, Jumat (17/8). Remisi diberikan berkisar 3 hingga 8 bulan kepada warga binaan berdasarkan keputusan Kementrian Hukum dan HAM.
Bupati Sukandar dalam pembacaan penyampaian Menteri Hukum dan HAM di Lapas Tebo menjelaskan, remisi merupakan hak pengurangan pidana dalam pasal 14 UU nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

"Tolak ukur pemberian remisi dilihat dari perilaku mereka selama menjalankan pidana ," bilang Sukandar.
Dengan adanya remisi maka akan memberikan stimulus bagi warga binaan agar mereka berkelakuan baik. Remisi sudah berbasis sistem yang saat ini digunakan untuk memangkas birokrasi dan mencegah adanya tindak transaksional.
Baca: 215 Napi Kuala Tungkal Dapat Remisi, 1 Diantaranya Napi Korupsi
"Selamat bagi yang mendapatkan remisi agar saudara mendapatkan kesempatan untuk selalu berbuat baik," kata Sukandar.
Ia berharap agar warga binaan kembali pada insan yang taat hukum dan selalu berbuat yang terbaik.(*)