HUT ke 73 RI

Napi Tipikor Juga Dapat Remisi, Namun Ada Syarat Tambahan

Sejumlah narapidana di lapas klas IIB Kuala Tungkal akan mendapatkan remisi bebas pada peringatan Dirgahayu ke 73 Republik Indonesia.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Fifi Suryani
tribunjambi/darwin
Napi Lapas Klas IIB Kuala Tungkal yang menerima remisi 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Darwin Sijabat

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Sejumlah narapidana di lapas klas IIB Kuala Tungkal akan mendapatkan remisi bebas pada peringatan Dirgahayu ke 73 Republik Indonesia.

Remisi tersebut diberikan langsung pada upacara peringatan hari proklamasi kemerdekaan oleh Safrial, Bupati Tanjab Barat di stadion karya bakti kuala tungkal, Jumat (17/8).

Haszuwan affandi SH MH, Kasi Binadik dan Giatja, Lapas Klas IIB Kuala Tungkal mengatakan Untuk lapas klas iib kuala tungkal jumlah remisi yang diusulkan sebanyak 223 orang. Untuk sementara, yang baru turun sebanyak 215 orang.

Baca: Ini Harapan Bupati Tanjabbar untuk Daerahnya setelah 73 Tahun Indonesia Merdeka

"Yang mendapatkan remisi, tahan Narkotika 76 orang, Pidana umum 138 dan satu orang tipikor," tuturnya.

Dari jumlah tersebut, diantaranya 203 orang laki-laki, 10 perempuan dan dua anak. Narapidana yang mendapatkan remisi bebas ada 10 orang.

Dari jumlah itu, lima orang langsung bebas setelah menjalani hukuman pidana pokok, sementara lima orang lainnya masih menjalani subsider pidana kurungan pengganti denda.

"Remisi yang diperoleh langsung menghabiskan sisa pidana pokoknya, sementara lainnya masih menjalani subsider," katanya, Jumat (17/8)

Haszuwan mengatakan mereka yang menjalani subsider tersebut dengan masa tahanan yang bervariasi, ada satu bulan dan lainnya.

Baca: Apel Penghormatan dan Renungan Suci di TMP Yudha Satria Pengabuan

Baca: Warga Ramai ke Lokasi Upacara Saksikan Pengibaran Bendera

Remisi diberikan terkait ulang tahun kemerdekaan Indonesia, dan diatur dalam undang-undang. Remisi diberikan kepada warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu syaratnya dikatakan Haszuwan, yang bersangkutan sudah menjalani masa pembinaan selama enam bulan dari masa penahanan. Selain itu juga yang menjadi poin penting adalah berkelakuan baik.

"Tipikor berhak mendapatkan remisi, hanya saja ada syarat tambahan. Berbeda dengan pidana umum lainnya. Mereka (Tipikor) berhak mendapatkan remisi ketika telah membayar atau melunasi keugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya," ujarnya.

Berkas remisi para narapidana tersebut secara simbolis diserahkan oleh bupati Tanjung Jabung Barat setelah prosesi upacara pengibaran bendera.

Baca: Pertama Kali, KP Anis Madu-3009 Dit Polair Baharkam Polri Upacara HUT RI Bersama Nelayan di Laut

Baca: Sukandar Soroti Pegawai yang Duduk saat Upacara Kemerdekaan

Baca: Bangga Jadi Pembawa Baki, Nabilla Diserbu Warga untuk Selfie

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved