Tiga Terdakwa Pencurian Sarang Walet Divonis Berbeda, Satu DPO
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi vonis tiga terdakwa pencurian sarang walet, Selasa (14/8/18).
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi vonis tiga terdakwa pencurian sarang walet, Selasa (14/8/18).
Vonis yang dijatuhkan berbeda, berdasarkan peran terdakwa dalam kasus itu.
Terdakwa Raden Ahmad Iskandar, selaku penerima percikan uang dari penjualan sarang walet divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan.
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Raden Ahmad Iskandar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Arpan Yani selaku ketua majelis hakim di persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasniyanti Rizky Mulia menuntutnya 2 tahun penjara.
Dua terdakwa lain, Raden Ahmad Yani dan Fadlan dituntut lebih berat. Pasalnya, keduanya terlibat langsung dalam pencurian itu.
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," lanjut Arpan.
Sebelumnya, kedua terdakwa itu dituntut 3 tahun dan 6 bulan oleh JPU.
Untuk diketahui, ketiganya turut melakukan pencurian dengan Husin (belum tertangkap). Mereka melancarkan aksinya di sebuah ruko di kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Dari lokasi kejadian, didapat barang bukti berupa, linggis, tangga, hingga gembok. Sarang walet hasil curian tersebut kemudian dijual kepada Uda (belum tertangkap) seharga Rp 9 juta. Raden Ahmad Yani memperoleh Rp 2,8 juta, Fadlan dan Muhsin masing-masing mendapat Rp 3 juta, sedangkan Raden Iskandar mendapat Rp 200 ribu.
Ketiganya kemudian berhasil diamankan sekitar lima hari setelah kejadian.
Perbuatan terdakwa Raden Ahmad Iskandar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke- (1) KUHP.
Sementara Perbuatan terdakwa Raden Ahmad Yani dan Fadlan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 4, 5 KUHP.
(cre)