Kondisi Terkini Remaja 15 Tahun Korban Rudapaksa 12 Orang, Polresta Siapkan Psikolog

Bertambah keji lagi tindakan pelaku, aksi itu divideokan menggunakan ponsel HRG, yang kemudian digunakan untuk mengancam.

Tribun Jambi/Rian Aidilfi
Dua belas orang pria berlaku keji terhadap seorang remaja di Kota Jambi. Mereka melakukan rudapaksa secara bergiliran. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Remaja XYZ (15) mengalami perlakuan tidak bermoral dari 12 lelaki dan mantan pacarnya pada Mei 2018. Dia dirudapaksa secara bergiliran dan mendapat ancaman menggunakan rekaman video.

Saat ini, kasus itu sedang ditangani Polresta Jambi. Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi juga membentuk tim psikis untuk XYZ (15).

Kepala Satreskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Lesmana, mengatakan pihaknya akan memanggil psikolog untuk penanggulangan agar tidak terjadi tekanan mental terhadap korban.

"Alhamdulillah, kondisinya sudah baikan saat ini. Dan sudah lakukan pendampingan juga," ujar Yudha saat dikonfirmasi, Selasa (14/8).

Polisi telah mengamankan 9 dari 12 pelaku. Sisanya masih dalam perburuan. Yang diamankan yaitu HRG (15), M (17), BKA (16), P (19), RD (15), MAA (16), BS (19), MIS (17) dan MFK (17).

Tiga pelaku yang kabur berinisial E (20), I (19) dan Z (18) dengan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Salah satu pelaku berinisial E ini perannya adalah pemilik rumah yang berada di Sungai Sawang. Dia juga ikut dalam pencabulan itu," bebernya.

Baca: Kisah Cinta Bu Tien dan Soeharto yang Bikin Iri, Mesranya Sampai Mati

Baca: Update CPNS 2018 - 5 Aplikasi Contoh Soal Tes CPNS Sistem CAT Bisa untuk Latihan

Baca: Mahfud MD Akhirnya Jujur, Ungkap Kronologi Namanya jadi Cawapres, Tengah Malam di Widya Candra

Polisi juga telah memeriksa sekira 10 orang saksi. "Itu untuk pemberkasan para tersangka," jelasnya.

Para pelaku terancam pasal Pasal 76C Jo 81 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Awalnya tak curiga

Peristiwa yang menimpa XYZ (15), warga Kota Jambi, itu terjadi sekira Mei 2018.

Saat itu, korban diajak HRG ke rumah temannya untuk menyelesaikan permasalahan hubungannya. Korban pun menuruti ajakan tersebut tanpa rasa curiga.

Setibanya di rumah itu, ternyata sudah ada beberapa orang pria yang merupakan teman-teman HRG. Di sana, korban diminta masuk ke kamar untuk bersetubuh secara paksa dengan HRG. Dan diikuti oleh teman-temannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved