Kasus Pencurian

Curi Ponsel, Almuhdor Divonis Satu Tahun Penjara

Gara-gara tergiur melihat ponsel bagus, Muhammad Almuhdor nekat mencuri. Namun, kini dia harus mendekam di balik jeruji besi.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gara-gara tergiur melihat ponsel bagus, Muhammad Almuhdor nekat mencuri. Namun, kini dia harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi memvonisnya satu tahun penjara, Selasa (14/8/18).

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun," kata Arpan Yani selaku ketua majelis hakim di persidangan.

Baca: Sinsen Kembali Adakan Safety Riding ke Beberapa Sekolah di Jambi

Kejadian bermula pada Maret lalu. Almuhdor yang sedang mengelilingi kompleks Cemara I melihat pagar rumah korban Sri Handayani terbuka. Dia juga melihat pintu terbuka dengan terali tertutup namun tidak terkunci. Lalu dia masuk dan mengambil ponsel milik korban.

Setelah itu, dia menjual ponsel itu kepada Daniel (belum tertangkap).

Atas perbuatannya, Sri Handayani mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Susanty menuntutnya 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Baca: Kurir Sabu Asal Aceh Tujuan Palembang Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Baca: Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Bilal Sampaikan Pledoi Lewat PH

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved