Kasus Pencurian
Curi Ponsel, Almuhdor Divonis Satu Tahun Penjara
Gara-gara tergiur melihat ponsel bagus, Muhammad Almuhdor nekat mencuri. Namun, kini dia harus mendekam di balik jeruji besi.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gara-gara tergiur melihat ponsel bagus, Muhammad Almuhdor nekat mencuri. Namun, kini dia harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi memvonisnya satu tahun penjara, Selasa (14/8/18).
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun," kata Arpan Yani selaku ketua majelis hakim di persidangan.
Baca: Sinsen Kembali Adakan Safety Riding ke Beberapa Sekolah di Jambi
Kejadian bermula pada Maret lalu. Almuhdor yang sedang mengelilingi kompleks Cemara I melihat pagar rumah korban Sri Handayani terbuka. Dia juga melihat pintu terbuka dengan terali tertutup namun tidak terkunci. Lalu dia masuk dan mengambil ponsel milik korban.
Setelah itu, dia menjual ponsel itu kepada Daniel (belum tertangkap).
Atas perbuatannya, Sri Handayani mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Susanty menuntutnya 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Baca: Kurir Sabu Asal Aceh Tujuan Palembang Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Baca: Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Bilal Sampaikan Pledoi Lewat PH
Gasak Minyak Sayur di Alfamart Telanai, Aksi Dua Pencuri Diduga Sepasang Suami Istri Terekam CCTV |
![]() |
---|
Rekan Irfan Hakim Kehilangan 500 Ikan Arwana Saat Terinfeksi Covid-19, Kerugian Sampai Rp 24 Miliar |
![]() |
---|
Irfan Hakim Nangis Saat Tahu Pencuri Ikan Arwana Rekannya Ternyata Orang Terdekat: Kenapa Kamu Tega? |
![]() |
---|
Pelaku Curat Berhasil Dibekuk, Budiyono Kaget Motor dan HP tak Lagi di Tempat |
![]() |
---|
LPJU Banyak Hilang Dicuri, Dinas Perkim Muarojambi Lapor Polisi |
![]() |
---|