Pria Ini Ketahuan Simpan Senpi Rakitan dan Jimat, Polres Sarolangun Lakukan Patroli Anti Bandit

orang yang berada di dalam mobil berusaha melarikan diri, serta melakukan perlawanan meskipun pada akhirnya berhasil diamankan

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/WAHYU HERLIYANTO
Senpi rakitan dan jimat yang berhasil diamankan oleh Razia Anti Bandit Polsek Pelawan Singkut 

Laporan wartawan Tribun Jambu, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Jajaran Polsek Pelawan Singkut, Sarolangun, hari Jum’at ( 10/8/2018) sekira pukul 07.00 WIB, berhasil menangkap pria yang diduga pelaku penyimpan senjata api ilegal dan senjata tajam (sajam) tanpa izin.

Penangkapan tersangka saat aparat kepolisian melakukan giat patroli tertutup yakni patroli anti bandit ( PAB ), di Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.

Polisi menangkap pria yang berinisial HK, (32) seorang karyawan Swasta warga Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan.

Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana, melalui Kasubag Humas IPTU Ardiansyah menerangkan, bahwa tersangka ditangkap karena menyimpan senjata api dan senjata tajam tanpa izin.

Tersangka ditangkap setelah aparat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang tidak dikenal dan mencurigakan di dalam mobil Suzuki Carry pickup warna hitam dengan nopol BE 9587 GC sedang parkir di depan rumah warga.

Kemudian personil yang melaksanakan (Patroli Anti Bandit) itu langsung menghampiri mobil tersebut.

Dan kemudian orang yang berada di dalam mobil berusaha melarikan diri, serta melakukan perlawanan meskipun pada akhirnya berhasil diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan, di dalam saku celana tersangka ditemukan sarung senjata api dan 1 buah jimat dibungkus kain hitam, lalu dengan kondisi itu aparatpun kembali menggeledah dan akhirnya menemukan senjata api rakitan laras pendek dan senjata tajam dan barang bukti lainnya.

“Iya Polsek Pelawan Singkut berhasil menangkap pelaku penyimpan senjata api dan sajam ilegal atau tanpa izin, senpi itu dibeli dari temannya dengan harga Rp.1.500.000,- saat ini tersangka bersama barang bukti sudah berhasil diamankan,” kata Kasubag Humas.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved