Murai Batu Dilindungi, KSDA Bungo: Menangkar Akan Dipidana, Itu Hoax
Sejak 2000 sampai sekarang penurunan populasi burung di habitatnya lebih dari 50 persen.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Terkait imbauan tentang pelestarian burung murai batu Ikawa, Kepala Resor KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) Bungo membenarkan.
"Dalam waktu dekat akan ada sosialisasi dan pendataan pemilik burung tersebut. Saya rasa penjelasan dari Dirjen KSDAE di atas sudah cukup jelas," katanya, pada Kamis (9/8).
Dia mengatakan populasi burung Murai Batu untuk hutan alam di Bungo sudah jarang. "Untuk di hutan alam sudah jarang di temukan, karena sering diburu," ungkapnya.
Ikawa mengatakan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) sudah mengimbau agar masyarakat tidak resah. Dia mengatakan masyarakat jangan khawatir tentang Permen 20/2018 Menteri KLHK tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
"Jadi tidak benar yang sedang memelihara atau menangkar akan dipidana. Itu hoax," tuturnya.
Dia kembali menuturkan apa yang disampaikan Dirjen bahwa KLHK hanya mengimbau agar masyarakat menjaga kelestarian burung murai batu. Sebab burung tersebut sudah langka habitatnya di alam.
Dia mengatakan kajian LIPI sudah ada sejak 2015. Dalam kajian tersebut sejak 2000 sampai sekarang penurunan populasi burung di habitatnya lebih dari 50 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/09082018_murai-batu_20180809_200545.jpg)