Jawaban Remisi Bebas Ahok di 17 Agustus 2018 dan Dukungan Basuki ke Jokowi 2 Periode
Sebelum mendekam di penjara atas kasus penistaan agama. Basuki Tjahaja Purnama sudah diketahui memiliki hubungan dekat
Teka-teki tentang kemungkinan bebasnya terpidana kasus penistaan agama itu pada bulan Agustus ini juga masih terus bergulir.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa bebas bersyarat pada bulan ini.
Baca: Berhembus Kabar Ahok Ingin Nikah Lagi saat Bebas Nanti, Kakaknya pun Beri Bocoran Soal itu
Baca: Surat Ahok untuk Jokowi, Ternyata Fifi Bilang Itu Benar Tulisan Basuki
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 9 Mei 2017 atas kasus penistaan agama.
Ahok melalui tim kuasa hukumnya pernah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), namun tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Saat ini, mantan gubernur DKI Jakarta tersebut masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Setelah sekian lama mendekam di penjara, Ahok bisa bebas bersyarat pada bulan ini. Hal itu diungkapkan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta.
Ia mengatakan Ahok bisa bebas bersyarat pada bulan Agustus 2018 dengan memperhitungkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus serta ketentuan menjalani dua per tiga hukuman yang diterima oleh terpidana kasus penistaan agama tersebut.

"Untuk sekarang, nanti Natal, pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen," kata I Wayan Sudirta kepada Ging Ginanjar dari BBC Indonesia, 20 Desember 2017 lalu, dikutip dari Tribun Pontianak yang melansir dari Kompas.
Dalam Pasal 2 Keppres Nomor 174 Tahun 1999 diatur bahwa remisi umum diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Sedangkan remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Baca: Bila Ahok Bebas dari Penjara, Kemana Kah Veronica Tan Akan Tinggal, Rumah Mewah ini Kah?
Baca: Sosok Cantik Satu ini yang Heboh Diberitakan Menjenguk Ahok di Penjara, Berikut Foto-foto Dirinya
Dalam Pasal 4 tertulis bahwa besarnya remisi umum adalah satu bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan serta dua bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Dalam Pasal 5, besarnya remisi khusus adalah 15 hari bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan serta satu bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Pada 17 Agustus 2017, Ahok tidak mendapatkan remisi umum karena belum menjalani masa hukuman minimal untuk mendapatkan remisi umum yakni 6 bulan penjara.
Ahok mendapatkan remisi khusus pada Natal 2017 berupa pengurangan masa tahanan selama 15 hari.
Sebab, terhitung sampai 25 Desember 2017, Ahok telah menjalani masa hukuman selama lebih dari enam bulan.