Berhembus Kabar Ahok Ingin Nikah Lagi saat Bebas Nanti, Kakaknya pun Beri Bocoran Soal itu

Berhembus kabar keinginan Ahok untuk menikah lagi. Setelah resmi bercerai dari Veronica Tan, Ahok segera nikah lagi?

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

"Karena sampai saat ini, lapas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat Pak Ahok baik secara Online maupun manual ke Ditjen PAS," kata Ade.

Sementara itu Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami yang dikonfirmasi justru membenarkan bahwa Ahok akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada bulan Agustus 2018 mendatang.

"Bisa pembebasan bersyarat bulan Agustus,"kata dia.

Adik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan kakaknya tidak akan mengajukan dan mengambil pembebasan bersyarat.

Fifi Lety Indra, kuasa hukumnya sekaligus adik kandung Ahok saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Fifi Lety Indra, kuasa hukumnya sekaligus adik kandung Ahok saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Fifi Lety Indra, adik kandung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Tribunnews.com/Valdy Arief)

Fifi mengatakan Ahok lebih memilih menunggu pembebasan murni.

"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal yang sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama.

Fifi mengatakan, memang belum ada hitung-hitungan pasti mengenai kapan Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.

Berdasarkan perhitungannya, pembebasan bersyarat sudah bisa didapat pada bulan Agustus.

Baca: Kisah Duel Maut Perwira Kopassus vs Pemberontak, Aksi 11 Prajurit Halilintar Bekal Pisau Komando

Baca: Apa Kabar Mantan Bupati Cantik Rita Widyasari? Begini Kondisi Wajahnya Setelah di Lapas

Adapun syarat untuk mengikuti proses itu adalah harus menjalani dua pertiga masa pidana.

Waktu pembebasan bersyarat juga tidak boleh lebih dari tiga bulan.

Diketahui Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Setahun kemudian, Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin, 26 Maret 2018. Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Kompas.com)

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta yang dikonfirmasi menjelaskan Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani duapertiga hukuman, sehingga pembebasan bersyarat sudah bisa didapatkan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved