7 Paket Sabu-sabu di Ikatan Gorden, Cara Unik NG Simpan Barang Haram
"Kemudian dilakukan penangkapan dan ditemukan terlapor NG berada di kamar tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terlapor..."
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Satres Narkoba Polres Tebo menangkap tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (1/8) sekira pukul 10.00.
Lelaki berinisal NG itu diamankan saat ada di Kamar 02, di lantai 02 sebuah hotel di Rimbo Bujang.
Dia diamankan dengan tujuh paket sabu-sabu bruto 1,76 gram, dua pirek kaca, dua jarum kompor, satu tutup bong, dan beberapa barang bukti lainnya.
Kepala Satres Narkoba Polres Tebo, AKP Subhan, mengatakan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di hotel tersebut.
Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan pengintaian.
"Kemudian dilakukan penangkapan dan ditemukan terlapor NG berada di kamar tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terlapor di dalam kamar tidurnya. Ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tujuh paket di ikatan gorden kamar terlapor, yang disaksikan para saksi, serta diakui kepemilikannya," tuturnya.
Baca: Masjid mobil Keliling Ada di Jepang untuk Olimpiade Musim Panas, Bisa Tampung 50 Orang
Baca: Live Streaming Indonesia Vs Vietnam, Duel Raja Gol Piala AFF U-16 2018 Pukul 15.30 WIB
Baca: Jadwal Live Streaming MotoGP Ceko 2018, The Baby Alien Ucapkan Sindiran ke Rossi