PBB Masih Cantumkan Nasrullah Hamka
Khoiri, Sekretaris DPW PBB kepada Tribunjambi.com mengakui, mereka masih mencantumkan nama Nasrullah Hamka.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Partai Bulan Bintang (PBB) masih mencantumkan nama Nasrullah Hamka, sebagai caleg. Padahal diketahui, yang bersangkutan merupakan mantan napi korupsi.
Khoiri, Sekretaris DPW PBB kepada Tribunjambi.com mengakui, mereka masih mencantumkan nama Nasrullah Hamka.
Menurut Khoiri, penyertaan nama Nasrullah Hamka dalam berkas perbaikan tersebut dilakukan setelah sebelumnya mereka berkonsultasi dengan beberapa pihak. Salah satunya mengenai keputusan MA yang akan keluar dalam waktu dekat.

“Kita sudah berkonsultasi dengan beberapa pihak mengenai hal itu. Dan, keputusan kita tetap mencalonkan pak Nasrullah Hamka dan tetap memasukannya dalam berkas perbaikan ke KPU,” ungkap Khoiri.
Khoiri masih optimis bahwa keputusan MA tetap akan mengakomodir caleg dari mantan napi korupsi.
Untuk itu mereka tidak mengganti dengan caleg lain. Meskipun, ada pergantian daftar caleg dari beberapa dapil, tetapi tidak termasuk Nasrullah Hamka.
“Yang bersangkutan juga sudah ada konsultasi dengan pihak lain. Dan, dirinya optimis MA akan mengakomodir hak mereka,” bilang Khoiri.
Baca: Ramalan Zodiak Agustus 2018 - 5 Bintang Ini Bakal Beruntung Dalam Keuangan dan Asmara
Khoiri mengaku tidak khawatir bila KPU memang mencoret nama Nasrullah Hamka nantinya dari DCS atau DCT. Sebab, posisi Nasrullah Hamka kata dia, tidak pada nomor kecil. Sehingga bila dihapuskan tidak akan merubah komposisi penomoran caleg perempuan dari PBB.
“Bila nanti KPU mencoret dan keputusan MA sudah berpihak. Beliau mengaku menerima keputusan tersebut,” terang Khoiri.
PBB sendiri ada melakukan penggantian caleg di Dapil 2, caleg atas nama Bambang Zulkarnain diganti Krismanto SH. Di Dapil 5 Dedi digantikan Kasiran, di Dapil 6 Mulyadi di gantikan Ismail.
Baca: Hingga Pukul 17.00, Baru 4 Parpol Serahkan Perbaiakan Berkas Bacaleg
Dan, penggantian terhadap caleg tersebut karena tidak mampu memperbaikan dan melengkapi berkas yang belum memenuhi syarat (BMS). (*)