Tangkap Jaringan Narkoba Internasional, Sabu dan Ekstasi Rp 1,5 M Dimusnahkan
Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun musnahkan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg dan ekstasi 445 butir.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun musnahkan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg dan ekstasi 445 butir.
Diduga penangkapan tersangka pemilik dari barang haram tersebut merupakan jaringan Internasional. Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wiralaksana yang didampingi Wakil Bupati Hilalatil Badri mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan senilai 1,5 miliar.
"Pasalnya menurut pengakuan dari tersangka sendiri, barang haram ini merupakan barang haram yang di selundupkan dari China melalui Kota Pekan Baru, Kepulauan Riau," kata Kapolres, Senin (30/7).
Katanya, Sejauh ini pihak Polres Sarolangun telah mengamankan semua yang terlibat dalam peredaran barang yang dimusnahkan.
Menurut Kapolres, itu semua berkat dukungan dari semua pihak baik dari Pemerintah Sarolangun dan masyarakat.
"Kedepan pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran barang haram ini dengan upaya pencegahan dini. Dengan memberi himbauan dan sosialisasi bahaya narkoba ke masyarakat dan kami berharap masyarakat mendukung kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Sarolangun," jelasnya.