Tersangka Pembunuhan Wahyu Dititipkan di Rumah Sakit Jiwa Jambi, Polisi Antisipasi Narkoba
Kapolsek Telanaipura melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Suwarto, mengatakan tersangka dititipkan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masih ingat kasus pembunuhan Wahyu (27), warga Lorong Ampera, RT 14, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Teluk, beberapa waktu?
Tersangka pembunuhan warga Lorong Ampera itu, Eko Saputra (25), di-assessment Polsek Telanaipura. Itu untuk menetralkan kandungan narkotika dalam tubuhnya.
Kapolsek Telanaipura melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Suwarto, mengatakan tersangka dititipkan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi.
"Karena tersangka sewaktu melakukan pembunuhan sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ekstasi. Itu membuatnya sering bertingkah aneh," ujarnya, saat dikonfirmasi tribunjambi.com, Jumat (23/7).
Dia juga menyebutkan saat ini tersangka masih dalam pemulihan.
"Jika sudah pulih dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," sebutnya.
Selain itu, penyidik juga tengah mengerjakan berkas perkara tersangka. "Target penyelesaian berkasnya Minggu ini," ujar Budi.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan Wahyu terjadi sekira pukul 07.00 WIB. Selain Wahyu, Rohimah dan Yogi yang merupakan ibu dan adiknya, Wahyu juga ikut mendapat luka sayatan di tubuhnya.
Lantaran mencoba menahan Eko yang hendak kabur, alhasil Eko dapat diamankan warga sekitar.
Atas perbuatannya, Eko mendekam di sel Mapolsek Telanaipura.
Dia diganjar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca: Dua Millenials Cantik Jambi Komentar Soal Asian Games 2018, Ini yang Dijagokan
Baca: Nikita Mirzani Pingsan Saat Dengar Nyanyiannya, Ini Sosok dan Deretan Foto Putri Topeng
Baca: Syarat Warga Sarolangun Nyoblos Pilkades, Minimal Warga Harus Punya Suket dari Dukcapil
