Dianggap Ada Andil dari Hilangnya Aktivis 1998, Namun Mengapa Prabowo Bisa Mendapat SKCK?

Sebuah foto yang menunjukkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atas nama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto beredar

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Intiasari Online
SKCK Prabowo 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah foto yang menunjukkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atas nama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto beredar di media sosial.

SKCK tersebut, seperti terlihat dalam foto, dibuat untuk keperluan pendaftaran capres pada Pilpres 2019.

Kebenaran tentang SKCK tersebut kemudian diakui oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen M Iqbal, Rabu (24/7/2018).

Belakangan, SKCK atas nama Prabowo tersebut dipertanyakan.

Apalagi hanya berselah beberapa hari setelah foto SKCK tersebut beredar, beberapa media nasional memberitakan tentang dokumen rahasia Amerika Serikat tentang keterlibatan Prabowo dalam kasus 1998.

Satu dari 34 dokumen yang merupakan percakapan staf Kedutaan AS di Jakarta dengan pejabat-pejabat Indonesia tersebu menyatakan bahwa Prabowo memerintahkan Kopassus untuk melakukan tindakan penghilangan secara paksa kepada beberapa aktivis 1998.

Baca: Disebut Kampung Bule Karena Selama 149 Generasi Memiliki Gen Putih

Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) memang dianggap bersalah karena dianggap tidak mampu mengetahui kegiatan bawahannya.

Apalagi, Mayor Bambang Kristiono dan beberapa anggota pasukannya yang merupakan bawahan Prabowo kemudian dijatuhi hukuman.

Sementara Prabowo yang saat itu berpangkat Letnan Jenderal 'hanya' diberhentikan dari dinas militer.

Baca: Ini Rahasia yang Diungkap Penemu Bongkahan Emas Senilai Rp950 Juta Dalam Mendapatkannya

SKCK

Lalu, dengan beragam 'kasus' tersebut, banyak warga masyarakat yang mempertanyakan SKCK atas nama Prabowo.

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa SKCK adalah ssurat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Biasanya surat tersebut dikeluarkan untuk keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, pindah alamat, atau seperti yang dilakukan Prabowo, dalam rangkan pencalonan jabatan tertentu.

Baca: Detik-detik Saat Seorang Polisi Selamatkan Pria yang Hampir Terlindas Kereta Api

Selain biodata, surat tersebut juga berisi catatan kepolisian terkait pemohon, yaitu apakah pemohon pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau sedang dalam proses peradilan akibat perbuatannya.

Polisi bertugas untuk 'melacak' status pemohon terkait masalah pidana.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved