Sidang Kasus Perambahan TNKS, Azhari Sebut Baru Pulang dari Melaka, Pengacara Tunjukkan Paspor

Sidang lanjutan kasus dugaan perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kembali digelar.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza sutan aj
Azhari (kanan, berpeci) ketika mengambil sumpah di persidangan kasus dugaan perambahan hutan TNKS 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus dugaan perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kembali digelar.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (23/7/18) dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota.

Dalam kesempatan itu, satu di antara saksi mahkota, Ahmad Azhari mengatakan, dia baru pulang pada Kamis (25/1/18) dari Melaka, Malaysia.

"Saya berangkat tanggal 19, dari Padang baru pulang tanggal 25 (Januari)," kata Azhari di persidangan.
Keterangan itu sekaligus menampik keterangan yang mengatakan Azhari menjumpai Deri tanggal 21 Januari.

Untuk memperkuat pernyataan, Penasihat Hukum (PH) Azhari menunjukkan paspor tertanggal 21-24 Januari 2018.

Selain keterangan tersebut, Azhari juga memberi keterangan baru. Pada pertemuan malam hari di rumah Deri, dia mengaku sayup-sayup mendengar suara orang berteriak, mengajak merambah hutan esok harinya.

"Waktu di rumah Deri. Saya sayup-sayup dengar. Kalau tidak salah Joni namanya. Tapi saya tidak tahu pasti. Saya sayup-sayup dengar," katanya.

Untuk diketahui, kasus ini menjerat empat orang sebagai terdakwa. Di antaranya, Ahmad Azhari, Abu Hasyim, Maardi, dan Indra Jaya.

Mereka dituduh melakukan perambahan hutan di wilayah TNKS pada Januari 2018 lalu.
(cre)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved