Temukan 11 Orang Mantan Napi Tipikor Jadi Bakal Caleg, KPU Minta Parpol Mengganti

Penolakan itu lantaran 11 orang itu merupakan mantan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).

Penulis: andika | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Andika Arnoldy
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menolak 11 orang bakal calon legislatif (bacaleg) Provinsi Jambi. Penolakan itu lantaran 11 orang itu merupakan mantan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menolak 11 orang bakal calon legislatif (bacaleg) Provinsi Jambi.

Penolakan itu lantaran 11 orang itu merupakan mantan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, mengatakan pihaknya sudah melakukan verifikasi persyaratan bakal calon anggota legislatif.

Ternyata, dari verifikasi ini terdapat mantan narapidana tipikor. Sehingga nama-nama tersebut harus diganti.

"Kami menemukan 11 mantan narapidana korupsi, jadi nama tersebut kami minta agar diganti," ujar Sanusi.

Sanusi mengatakan KPU mengambil keputusan itu berdasarkan PKPU Nomor 20/2018, itu tertulis di pasal 4 ayat (3).

Aturan pelarangan mantan napi korupsi menjadi caleg itu berpindah. Sebelumnya, poin ini berada di pasal 7 ayat (1) poin h pada formulir yang diunggah KPU.

Selain 11 nama napi eks-koruptor, KPU Provinsi Jambi juga menemukan dua eks napi dengan pidana beragam. Namun, untuk dua nama itu hanya cukup mengumumkan pernah terlibat kasus hingga menjadi narapidana di media massa.

Baca: Aurel Posting Foto Instagram Pakai Baju Renang di Private Villa, Ashanty Sedih

Baca: Usut Punya Usut, Ternyata Ini Alasan Rastra di Tebo Dibagikan 3 Bulan Sekali

Baca: Satu Gerobak Diangkut Satpol PP, Setelah Dicek Ternyata Pemiliknya Sedang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved