Nelayan Nipah Panjang Kesulitan Peroleh BBM Bersubsidi, Nelayan: APMS Setahun Tak Beroperasi

Para nelayan di Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), masih mengeluhkan sulitnya

Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/zulkifli
Kapal nelayan Nipah Panjang 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Para nelayan di Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), masih mengeluhkan sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk digunakan melaut.

Padahal BBM jenis ini sangat dibutuhkan nelayan yang ada di Kecamatan Nipah Panjang.

Untuk mendapatkan BBM kini para nelayan setempat kini hanya mengandalkan BBM yang dijual para penjual BBM diangkut menggunakan sepeda motor yang diambil dari SPBU Muara Sabak, yang tentunya perlu biaya tambahan.

Udin Kadas, satu di antara toke nelayan di Nipah Panjang menyebutkan, kebutuhan BBM subsidi untuk nelayan di wilayah Kabupaten Tanjabtim menurutnya saat ini semakin sulit untuk terpenuhi.

"Kami sebagai nelayan sangat sulit, jadi saat ini kami hanya mengandalkan BBM yang dijual menggunakan gandengan sepeda motor ngambil dari SPBU di Saba, tapi kan nelayan tidak terima nelayan itu jadinya tidak subsidi lagi, karena ada tambahan biaya," kata Udin, pada Senin (23/7).

Menurutnya sulitnya mendapatkan solar subsidi ini, salah satunya disebabkan oleh tidak berfungsinya Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Nipah Panjang, serta berhentinya beroperasi Agen Premium Minyak Solar (APMS) di Kecamatan Nipah Panjang sejak satu tahun terakhir.

"Kalau di APMS ini sebenarnya memang lebih murah karena memang subsidi. Tapi gak tahu juga sejak satu tahun terakhir ini tidak ada beroperasi lagi. Kalau SPBN memang tidak pernah beroperasi sama sekali," ujarnya.

Dilanjutkan Udin, keluhan nelayan ini sudah sering disampaikan kepada pemerintah namun belum ada tindakan sama sekali.

"Katanya sih mau digedor ke Pertamina namun belum ada sampai sekarang," ujar Udin Kadas. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved