Polisi Buru Rekan Doraemon

Kapolsek Pasar, melalui Kanit Reskrim, Ipda Yogi Sugama Hasyim mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersangka.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Tribun Lampung
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rahmadani alias Doraemon (20), warga Lorong Beradat RT 10, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, masih meringkuk di sel Mapolsek Pasar Jambi. Tersangka jambret ini masih diperiksa intensif oleh penyidik.

Kapolsek Pasar, melalui Kanit Reskrim, Ipda Yogi Sugama Hasyim mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersangka. Sebab kata dia, Doraemon beraksi lebih dari sekali di TKP berbeda.

"Sekarang masih penyelidikan intensif," sebutnya, Minggu (22/7).

Baca: Kaum Hawa Dilarang Travelling Sendirian ke 6 Negara ini, Karena Jadi Pemuncak Kasus Pelecehan

Katanya, pihaknya juga masih memburu rekan Doraemon, berinisial AN.

"AN sudah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tutupnya.

Diketahui, Doraemon beraksi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kecamtan Pasar. Dia menjambret seorang wanita yang tengah naik ojek. Saat itu, korbannya hendak memasukkan telepon genggamnya ke dalam tas.

Baca: Tak Tahu Ada Faank dan Apoi di Hotel Amaris, Warga Baru Sadar Setelah

Tiba-tiba tersangka langsung menarik HP korban dan tancap gas. Korban pun sempat terjatuh dari atas motor.

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Mapolsek dengan nomor LP/B/120/VII/2018/spkt.

Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan oleh petugas. Dan didapati keberadaan tersangka di sebuah kos-kosan di kawasan Simpang Tiga Sipin. Saat akan diamankan, tersangka sempat mencoba kabur dan terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya.

Baca: Sosok Inspiratif, Protokoler Muarojambi Ini Pergi Pagi Pulang Malam Demi Pendidikan

Sejumlah barang bukti berupa 5 unit HP dan tiga unit sepesa motor yaitu Yamaha Jupiter MX, Honda Beat, Yamaha MIO beserta empat unit helm ikut diangkut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved