Replanting Sawit di Tanjab Barat Terkendala Sertifikat Lahan
Ribuan hektare lahan akan replanting sawit oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tahun 2018.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Ribuan hektare lahan akan replanting sawit oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tahun 2018.
Namun, hingga saat ini Disbunnak masih terkendala terkait sertifikat yang dimiliki para petani sawit. Pasalnya sertifikat petani sawit masih banyak tidak jelas status sertifikat.
Hal itu dikarenakan telah berpindah tangan status jual beli, sebab salah satu syarat replanting sawit harus sertifikat kebun sawit atas nama sendiri.
Baca: Penemuan Mayat Bayi di Tebo Ulu, Kapolsek: Pelaku Diduga Ayahnya Sendiri
"Persyaratan replanting yang sudah ditetapkan harus lahan yang tidak bermasalah, seperti masalah kepemilikannya. Banyak lahan yang berpindah tangan, hingga dua kali," sebut Kadibunnak Tanjab Barat, Melan Bangun.
Melan menyebutkan, sertifikat kebun sawit masih banyak bukan atas nama sendiri, sehingga menjadi penyebab terhambatnya replanting sawit yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Di Tanjab Barat, melalui Kadisbunnak menyebutkan di tahun ini (2018-Red) yakni sebanyak 3.210 hektare sawit yang akan dilakukan replanting sawit. Namun kenyataan saat ini yang baru terealisasi replanting sawit sekitar 800 hektare.
Tentunya ini jauh dari target replanting sawit di tahun ini. Masih minimnya replanting sawit yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini tentunya menjadi PR besar bagi Disbunnak.
Melan menyebutkan bahwa syarat replanting sawit harus memiliki sertifikat atas nama sendiri.
Baca: Pemkab Tanjabtim Bantu Biaya Rehabilitasi Warga yang Alami Gangguan Jiwa
Baca: Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Ini Tanggapan Pihak Polsek dan DLH Batanghari
"Hak kepemilikan tanah ada beberapa yang pindah tangan. Menyelesaikannya harus melalui pengadilan dan BPN," tuturnya belum lama ini.
Langkah Dinas Perkebunan dan Peternakan saat ini telah melakukan sosialisasi persuasif terhadap para petani untuk segera membalikkan nama sertifikat kebun sawitnya, agar mendapatkan replanting sawit.
Terkait lokasinya, Kadisbunnak menyampaikan tersebar di beberapa kecamatan. Diantaranya Kecamatan Merlung, Kecamatan Tungkal Ulu, Kecamatan Tebing Tinggi, kecamatan batang asam.
Melan Bangun menambahkan replanting lahan kelapa sawit tersebut tentunya lahan kelapa sawit yang telah berumur 20 tahun ke atas.
Selain itu melan berharap kepada para petani sawit agar dapat segera membalikan nama sertifikatnya. Hal itu dikatakannya agar proses replanting lahan sawit dapat segera berjalan.
Baca: Warga Melihat Kepulan Asap Tebal Menjulang
Baca: VIDEO: Plt Gubernur Jambi Peringati Hari Lanjut Usia Nasional ke 22, Begini Keseruannya
Baca: VIDEO: Tinjau Pengerjaan Proyek 2018, Fasha Sempat Berang