Masih Ada 10 DPO yang Belum Tertangkap di Wilayah Kejati Jambi, Berikut Nama dan Kasusnya

Hingga saat ini, masih 10 orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ
Kepala Kejati Jambi, Andi Nurwinah, Jumat (20/7/18). 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga saat ini, masih 10 orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Infomasi itu disampaikan Kepala Kejati Jambi, Andi Nurwiah, Jumat (20/7/18)

"Untuk di Kejari Jambi, ada Mawardi alias Mawar, terpidana korupsi," kata dia.

Mawardi merupakan terpidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan negeri Jambi Nomor : 02.Pid.Sus/TPK/2016/ PN.Jmb tanggal 21 April 2016, melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca: IM3 Ooredo Hadirkan Solusi Komunikasi Terhemat & Terbaik Bagi Jamaah Haji

Selanjutnya, di Kejari Sarolangun atas nama Hendra S. Dia terlibat tindak pidana khusus, kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit ternak kerbau tahun 2009 pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sarolangun.

Selain Hendra, ada Joni Rusman yang berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Sarolangun tanggal 14 Januari 2017 terlibat kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran dan program pada Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sarolangun tahun 2011.

"Untuk perkara tindak pidana umum, atas nama Heri Kurniawan bin Muhammad Yusuf Nur. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 20 Januari 2015 melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata Nurwinah.

Di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, ada DPO atas nama Yusuf Sagoro, terpidana kasus penyalahgunaan dana kesejahteraan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 1999-2004. Untuk perkara tindak pidana khusus, terdapat dua nama. Keduanya adalah Edi Warman dan Jamrus Bin Jamhur terpidana kasus perbankan.

Baca: Perbedaan Penulisan Nama Bakal Calon DPD RI Jadi Temuan, Hanya 4 yang Memenuhi Persyaratan

Baca: Terduga Pembunuh Bayi di Tebo Ulu Akhirnya Ditangkap

"Terakhir, dari Kejaksaan Negeri Muarojambi dengan perkara tindak pidana umum," kata dia.

Ada tiga nama yang masih DPO. Ketiganya adalah Dadang Saputra bin Kanak, M Zaki Bengkalis, dan Jusri bin Mirat.

  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved