Pelaku Curanmor Ini, Berhasil Ditangkap di Lampung Utara
"Iya, kita baru saja mengamankan pelaku curanmor. Tersangka sudah diamankan di Polres," sebutnya, Minggu (15/7).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus berkunjung ke rumah teman dan sekaligus ambil uang di Atm diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Purnomo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/7), di depan ATM BANK BRI Jalan Andalas, Kelurahan Tungkal IV Kota Kecamatan Tungkal Ilir.
"Iya, kita baru saja mengamankan pelaku curanmor. Tersangka sudah diamankan di Polres," sebutnya, Minggu (15/7).

Menurut Dian Purnomo, pelaku merupakan warga Palembang, Komplek Semaja Indah KM 11 Kecamatan Gotong Royong, Kota Palembang. Saat itu kata Kasat, pelaku berpura-pura berkunjung ke rumah temannya M.Ridwan. Kemudian mengajak M Ridwan untuk menemaninya ke ATM BRI mengambil uang dengan sepeda motor milik korban.
Sebelum itu, sekitar pukul 12.00 WIB, saat pelapor Ahmad Buchori sedang berada di warung bersama temannya Ridwan. Kemudian terlapor Reja Pahlepi (22) mendatangi Ahmad untuk meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mengambil uang di mesin ATM.
Setibanya di ATM BANK BRI, pelaku menerima telepon dan kemudian meminta Ridwan untuk mengambil uang dengan menyerahkan kartu ATM miliknya. Setelah itu Ridwan keluar dari Ruang ATM dan melihat Reja kabur dengan membawa kendaraan tersebut.

Atas periswtiwa tersebut, Ahmad bersama Ridwan sebagai saksi melapor ke Polres Tanjung Jabung Barat. laporan tersebut tercantum dalam LP/85/VII/2018/Res Tjb Brt/SPKT dan SP.Kap/41/VII/2018/Reskrim.
Setelah menerima laporan polisi, tim Opsnal melakukan penyelidikan. Dari informasi yang didapat, pelaku kabur dari Tungkal menuju Kota Jambi, dan menuju Palembang, dan berakhir ke Lampung Utara.
Selanjutnya tim Opsnal melakukan koordinasi dengan tim TEKAB 308 RESKRIM Polres Lampung Utara. Setelah dilakukan observasi diketahui kediaman pelaku yang mengontrak di Dusun Widoro Payung Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kota Bumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Baca: Final Piala Dunia, Buzz Cafe Padat Pengunjung
Setelah memastikan posisi pelaku berada di dalam rumah , Tim Opsnal Polres Tanjab Barat di Back Up TEKAB 308 Polres LAMPURA berhasil mengamankan pelaku. Namun untuk kendaraan honda vario pelat BH 3340 OG berdasarkan keterangan pelaku telah dijual kepada Yudi di Palembang seharga Rp3,3 juta.
Saat ini Polres Tanjab Barat mengamankan tersangka dan barang bukti berupa satu kartu ATM milik terlapor dan satu lembar STNK motor HONDA VARIO BH 3340 OG. Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan Pidana Penjara paling lama lima tahun.(*)