Cuma Dapat Jatah Rp 200 Ribu, Pencuri 1,5 Kg Sarang Walet Ini Hadapi Tuntuntan Berat

Mencuri 1,5 kg sarang walet, kini Raden Ahmad Yani, Fadlan, dan Raden Iskandar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka sidang.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribun Jambi/Mareza
Pencuri sarang burung walet disidang 

Laporan wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mencuri 1,5 kg sarang walet, kini Raden Ahmad Yani, Fadlan, dan Raden Iskandar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka sidang, Kamis (12/7/18).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi tersebut, ketiganya hadir mengikuti agenda pemeriksaan saksi.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasniyanti Rizky Mulia memanggil dua orang saksi. Keduanya adalah Jamal San dan Musuadi.

Dalam kesaksiannya, Jamal selaku pemilik sarang walet baru mengetahui adanya aksi pencurian ketika hendak bersembahyang.

"Di atas itu, ada tempat sembahyang. Waktu saya ke sana, sudah banyak yang hilang. Saya cari-cari, cuma menemukan barang bukti," kata dia di persidangan.

Dia mengaku menanggung kerugian berupa sarang walet kurang lebih 1,5 kg atau senilai sekitar Rp 10 juta.
Sementara itu, Musuadi selaku penjaga sarang walet mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah dipanggil oleh Jamal San.

"Waktu itu saya belum tahu. Waktu dipanggil baru tahu. Yang ada tinggal barang bukti," katanya.

Untuk diketahui, Raden Ahmad Yani melancarkan aksinya bersama tiga orang lain. Di antaranya, Fadlan, Raden Iskandar, dan Muhsin (belum tertangkap). Mereka melancarkan aksinya di sebuah ruko di Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Dari lokasi kejadian, didapat barang bukti berupa, linggis, tangga, hingga gembok. Sarang walet hasil curian tersebut kemudian dijual kepada Uda (belum tertangkap) seharga Rp 9 juta.

Raden Ahmad Yani memperoleh Rp 2,8 juta, Fadlan dan Muhsin masing-masing mendapat Rp 3 juta, sedangkan Raden Iskandar mendapat Rp 200 ribu.

Ketiganya kemudian berhasil diamankan sekitar lima hari setelah kejadian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 4, 5 KUHP.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved