Kasus Suap Zumi Zola, Anggota DPRD Jambi Serahkan Rp 700 Juta ke KPK
Seorang anggota DPRD Jambi menyerahkan uang Rp 700 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNJAMBI.COM- Seorang anggota DPRD Jambi menyerahkan uang Rp 700 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang itu diduga sebagai uang suap yang diberikan Gubernur Jambi Zumi Zola dan pejabat lainnya kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.
"KPK menerima pengembalian uang Rp 700 juta dari anggota DPRD. Uang ini jadi alat bukti dan sekarang dititipkan pada rekening penampungan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Menurut Basaria, diduga uang Rp 700 juta itu akan dibagikan untuk 7 anggota DPRD Provinsi Jambi.
Dalam kasus ini, Zumi Zola adalah salah satu pihak yang dijadikan tersangka.
Ia diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD.
Menurut KPK, uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
KPK menduga Zumi meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Asisten Daerah III Jambi agar mencari uang untuk anggota DPRD.
Zumi juga memerintahkan agar bawahannya mengumpulkan dana dari perangkat daerah dan pihak lain.
Total uang yang diserahkan kepada anggota DPRD sebesar Rp 3,4 miliar.
BREAKING NEWS Asiang Dituntut KPK Penjara 2,5 Tahun |
![]() |
---|
Masih Berniat Besar Masuk Polisi Gunakan Uang? Ini Hasil Litbang Kompas |
![]() |
---|
Jaksa KPK Sebut Zumi Zola dan Apif Firmansyah di Depan Hakim, Ini Jumlah Uangnya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Nama Apif Firmansyah Disebut Ikut Beri Uang Suap Bersama Zumi Zola |
![]() |
---|
Zumi Zola Sengsara di Penjara, Nasib Sherrin Tharia, Cari Nafkah Jual Jilbab dan Jago Main Biola |
![]() |
---|