Ingat Korban Begal yang Dijadikan Tersangka Oleh Polisi? Ternyata Kasusnya Ada Peran Jokowi Loh

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membocorkan sebuah rahasia mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Penulis: rida | Editor: rida
Kolase/Tribun Jabar
Mahfud MD dan Jokowi 

TRIBUNJAMBI.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membocorkan sebuah rahasia mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak diketahui oleh publik.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia ungkapkan melalui catatan Najwa yang diunggah oleh akun YouTube @NajwaShihab pada Senin (9/7/2018).

Diketahui, Mahfud MD yang juga masuk dalam bursa cawapres Jokowi memang dikenal memiliki hubungan yang baik dengan sang presiden.

Mahfud MD membongkar jika Jokowi turut berperan dalam sebuah pembebasan tersangka pembunuhan terhadap pelaku begal di Bekasi.

Baca: Merasa Tugas Aktivis 98 Selesai, Fadli Zon Minta Aktivis 2018 Untuk Dukung #2019GantiPresiden

Baca: Masih Perjuangkan 9 Kadernya, PKS Bisa Terima Prabowo-Anies Baswedan Asalkan

Baca: Soal Dukungan ke Jokowi, Ratna Sarumpaet: Kesalahan Gubernur NTB Sudah Ketahuan Oleh Rezim

Awalnya, Mahfud mengaku menceritakan kepada Jokowi peristiwa itu, di mana korban menjadi tersangka usai membunuh dalam konteks membela diri.

Setelah itu, korban yang dijadikan tersangka dibebaskan dan diberi penghargaan.

Mahfud MD menuturkan apabila pembebasan tersebut karena ada andil dari Presiden Jokowi.

Menanggapi hal itu, Najwa mengaku terkejut karena hal ini tidak ada yang mengetahui.

Najwa kemudian menanyakan apakah jika demikian Jokowi berarti tidak melakukan intervensi terhadap hukum?

Menjawab pertanyaan Najwa, Mahfud MD kemudian memberikan pernyataan apabila presiden secara ketatanegaraan adalah penegak hukum.

"Dalam menegakkan hukum itu dia dibantu oleh kejaksaan dan kepolisian. Sebenarnya penegakan hukum terbagi menjadi tiga, yang membuat hukum parlemen, yang melaksanakan hukum itu presiden eksekutif, kemudian yang mengadili itu yudikatif."

"Nah presiden itu kan penegak hukum, lalu dibantu. Memberi tahu seperti itu kan biasa, dan semua presiden melakukan itu, bukan intervensi."

"Justru saya pernah menulis justru presiden dalam hal-hal tertentu wajib hukumnya mengintervensi polisi maupun kejaksaan jika ada yang tidak beres di dalam penanganan. Menurut saya itu bagus, kan publik menyambut dengan gembira kan waktu Irfan dibebaskan," kata Mahfud MD.

Mendengar penuturan Mahfud MD, Najwa Shihab kemudian mengkaitkan dengan kasus Novel Baswedan.

"Berarti seharusnya, presiden Jokowi juga bisa menggunakan kewenangan yang sama untuk intervensi kasus Novel Baswedan?," tanya Najwa Shihab.

Mahfud MD kemudian menyebutkan jika Jokowi bisa memberikan arahan terhadap kasus Novel.

Jika pihak kepolisian sudah tidak sanggup maka Jokowi bisa turun tangan.

Sedangkan selama ini, pihak polisi masih mengaku sanggup mengusut kasus tersebut.

Mahfud MD pun mengatakan jika dirinya setuju apabila dibentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) atas kasus Novel Baswedan.

"Karena itu mungkin bisa mempercepat pengungkapan kasus itu, tapi polisi katanya masih sanggup, ya sudah," ujar Mahfud MD.

Simak selengkapnya dalam video di bawah ini. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved