Ternyata Begini Alasan BPOM Melarang Produk Kental Manis Gunakan Kata 'Susu'
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran terkait aturan label dan iklan pada produk susu kental dan analoginya.
TRIBUNJAMBI.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran terkait aturan label dan iklan pada produk susu kental dan analoginya.
BPOM memperketat label yang disematkan dan iklan susu kenal manis.
Baru-baru ini netizen dibuat terkejut dengan hilangnya kata 'susu' pada produk susu kental manis yang dulu banyak dikenal.
Hal itu seperti yang di unggah beberapa akun media sosial yang memperlihatkan kemasan baru produk susu kental manis.
Kemasan produk kental manis itu sudah tak lagi memakain kata 'Susu'.
Di antaranya yakni akun Instagram Warandrama.sosmed pada Selasa (3/7/2018).
"Emang ya yang bahaya malah enak jadi untuk semua jenis susu kental manis ini lebih banyak mengandung gulanya daripada susu itu sendiri."
"Intinya emang ini lebih cocok untuk tambahan martabak, es kepal, atau makanan dan minuman lainnya. Untuk di konsumsi sebagai susu seperti kurang pas." ungkap akun tersebut.
Selain itu juga ada akun Facebook Eris Riswandi yang mengunggah foto yang sama pada Senin.
"Jadi bener ya, minuman2 ini sudah dilarang BPOM untuk pakai nama 'SUSU' karena memang isinya GULA. Lebih tepatnya GULA yang mengandung sedikit susu."
"Semoga masyarakat sadar jangan kebanyakan memberi product ini ke anak (bukan berarti product ini dilarang untuk anak). Kalau mau ngasih susu ya sebaiknya susu murni, banyak kok yang jual." tulisnya.

Seperti surat edaran yang dikeluarkan, BPOM RI memperketat label dan iklan pada produk susu kental dan analoginya.
"Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya," begitulah isi Surat Edaran BPOM yang ditetapkan pada 22 Mei 2018.
Surat itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Suratmono.
Surat edaran itu melarang adanya klim bahwa produk susu kental manis disetarakan dengan produk susu sebagai penambah dan pelengkap gizi.
Visualisasi iklan pun diperketat agar tak menipu konsumen.
Produk itu juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cari dan atau susu dalam gelas dengan disajikan dengan cara diseduh untuk konsumsi sebagai minuman.
Sedangkan iklan susu kental manis tidak diperbolehkan menggunakan model anak-anak.
Jam tayang iklan produk itu juga dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak.
Produsen, importir dan distributor produk Susu kental dan analognya harus menyesuaikan dengan surat edaran ini paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan.
Surat edara BPOM RI itu merujuk pada Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5 ayat (1).
Selain itu juga merujuk Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan tentang Label Iklan dan Pangan untuk memperhatikan Label dan Iklan Susu Kental dan Analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia dibawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apapun.
Sadar Nggak Sih Produsen Susu Kental Manis Ini Kini Tak Lagi Pakai Kata 'Susu', Begini Alasannya

Penampakan berbeda terjadi pada susu kegemaran anak, Frisian Flag.
Susu ini populer di kalangan anak-anak lewat lagunya 'susu saya susu bendera'.
Tapi siapa sangka kemasan susu kental manis ini sudah berubah.
Jika diamati secara seksama ada kata yang hilang dari kemasan kaleng atau sachest merek ini.
Produsen menuman itu kini telah menghilangkan kata 'Susu' pada kemasannya.
Kalimat 'Susu Kenal Manis' dulunya selalu terpajang di depan kemasannya.
Tetapi kalimat itu sekarang telah dihilangkan.
Jadinya kini produsen susu ini hanya menekankan minuman 'Bendera Kenal Manis'.
Pantuan Tribunstyle.com di beberapa situs belanja online sudah tak terlihat kalimat 'Susu Kental Manis' pada produk ini.
Yang kini terlihat yaitu 'Bendera Kental Manis'.
Di antaranya yang diunggah penjual atas nama Al Fatih Lampu Hias ini.
Kendati demikian penjual online ini menerngkan deskripsi produk sebagai susu kental manis Bendera.
Satu kalen itu dijual seharga Rp 12.000,00-.
Tak diungkap alasan mengapa produsen ini menghilangkan kata 'susu' di kemasannya.
Hal ini juga yang dirasakan berbeda oleh Lukmanul Hakim lewat tulisannya berjudul 'Produsen Susu Kental Manis Menghilangkan Kata Susu di Kemasannya'.
Tulisan itu diunggah di Kompasiana tanggal 6 Mei 2018.
Begini penerangan Lukmanul Hakim tentang hakikat susu kental manis.
"Ternyata beda, menurut media goasiana, susu kental manis adalah susu sapi yang airnya dihilangkan dan ditambahkan gula, sehingga menghasilkan susu yang sangat kental dan dapat bertahan selama satu tahun bila tidak dibuka."
"Creamer bahan utamanya adalah vegetable oil/fat, hydrolyzed starch dan protein susu. Atau seperti dari Lauric (inti kelapa/sawit) dan non lauric (minyak sawit)."
"Sehingga, saat ini kita jangan menyebut susu lagi, tapi creamer, begitu juga jangan sebut susu cokelat lagi, tapi Cokelat saja."
"Ini sikap yang pantas diapresiasi, ketika diberi masukan oleh media lain dan mengungkap kandungannya yang ternyata bukan susu, namun lebih banyak kandungan gulanya. Perusahaan tersebut berani mengubah desain logonya menjadi sesuai apa yang dipasarkan."
"Begitu juga, kalau kita melihat di iklan susu bendera cokelat maupun kental manis, yang terbaru saat ini kalau kita mau jeli dan teliti. Tidak ada kata "susu"-nya, namun krimer dan cokelat saja."