Sita 6.774 Botol Miras Ilegal, Bea Cukai dan Denpom Selamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp4,9 Milyar

"Jumlah botol yang kita amankan adalah 6.774 botol. Botol minum tersebut berbagai merek, diantaranya Grey Goose Vodka, Bombay Sapphire, dan Jim Beam,"

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/ferry fadli
Bea Cukai dan Denpom mengamankan ribuan botol miras tanpa cukai 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhammad Ferry Fadly

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bea cukai Jambi dan Denpom berhasil mengamankan minuman keras berbagai merek yang tidak di lengkapi pita cukai.

Hal ini katakan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Duki Rusnadi saat gelar jumpa pers Selasa (3/7) Sore. Menurutnya, penangkapan di lakukan di kawasan Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi.

"Jumlah botol yang kita amankan adalah 6.774 botol. Botol minum tersebut berbagai merek, diantaranya Grey Goose Vodka, Bombay Sapphire, dan Jim Beam," jelasnya.

Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Jambi, bersama Denpom, menyita ribuan botol minuman keras ilegal
Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Jambi, bersama Denpom, menyita ribuan botol minuman keras ilegal (tribunjambi/ferry fadli)

Botol botol tersebut di kemas dalam kardus dan di bawa oleh dua mobil truk jenis mitshubisi Colt Disel.

"Untuk dari mana dan kemana barang tersebut kita sedang melakukan penyelidikan lebih dalam, dan masih dalam tahap pengembangan," jelas Duki

Duki juga mengatakan berkat kerja sama dengan Denpom, maka Bea Cukai dan Denpom berhasil mengamankan kerugian negara sebanyak Rp4,9 milyar.

"Dan, jika minuman ini diuangkan sekitar Rp2 milyar," jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved