Bea Cukai Dan Denpom Jambi, Amankan Ribuan Botol Minuman Keras Ilegal dan 7 Pelakunya
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Duki Rusnadi mengatakan, penagkapan di lakuakan Jumat (29/6) lalu, tepatnya di kawasan Suak Kandis Kumpeh Ulu.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/ferry fadli
Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Jambi, bersama Denpom, menyita ribuan botol minuman keras ilegal
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhammad Ferry Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Jambi berhasil mengamankan minuman keras ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Duki Rusnadi mengatakan, penagkapan di lakuakan Jumat (29/6) lalu, tepatnya di kawasan Suak Kandis Kumpeh Ulu.
"Kita berhasil mengamankan tujuh orang pelaku, tiga di antaranya sudah ditetapkan menjadi Tersangka," jelasnya Selasa (3/7).
Ketiga tersangka tersebut berinisial TR (32), DIE (35), BMG (45), "kegiatan ini merupakan operasi gabungan dan sinergitas Antara bea cukai Jambi dan juga Denpom TNI AD Jambi," jelasnya.(*)
Baca: VIDEO: Suap Uang Ketok Palu, Supriyono Divonis Enam Tahun Penjara