Bea Cukai Dan Denpom Jambi, Amankan Ribuan Botol Minuman Keras Ilegal dan 7 Pelakunya

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Duki Rusnadi mengatakan, penagkapan di lakuakan Jumat (29/6) lalu, tepatnya di kawasan Suak Kandis Kumpeh Ulu.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/ferry fadli
Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Jambi, bersama Denpom, menyita ribuan botol minuman keras ilegal 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhammad Ferry Fadly

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Jambi berhasil mengamankan minuman keras ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Duki Rusnadi mengatakan, penagkapan di lakuakan Jumat (29/6) lalu, tepatnya di kawasan Suak Kandis Kumpeh Ulu.

"Kita berhasil mengamankan tujuh orang pelaku, tiga di antaranya sudah ditetapkan menjadi Tersangka," jelasnya Selasa (3/7).

Ketiga tersangka tersebut berinisial TR (32), DIE (35), BMG (45), "kegiatan ini merupakan operasi gabungan dan sinergitas Antara bea cukai Jambi dan juga Denpom TNI AD Jambi," jelasnya.(*)

Baca: VIDEO: Suap Uang Ketok Palu, Supriyono Divonis Enam Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved