Hanya 14 hari, KPU Buka Pendaftaran Caleg
Pengajuan bakal calon dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 4 hingga 17 Juli 2018.
Penulis: andika | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- KPU Provinsi Jambi akan membuka pengajuan Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dalam Pemilu tahun 2019.
Pengajuan bakal calon dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 4 hingga 17 Juli 2018, hari pertama sampai hari ketigabelas dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Lalu, hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB
“Mulai tanggal 4 Juli bisa mendaftar di ruang Aula Kantor KPU Provinsi Jambi, Jalan A Thalib Nomor 33, Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi,” ujar Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi.