Vonis Supriyono

BREAKING NEWS Supriyono Dapat Vonis 6 Tahun dan Denda Rp 400 Juta

Selain itu, Supriyono juga mendapat pidana tambahan berupa sanksi politik. Itu berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf ....

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi menjatuhkan hukuman untuk Supriyono. Itu terkait kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, Senin (2/7) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi menjatuhkan hukuman untuk Supriyono. Itu terkait kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Badrun Zaini, membacakan hukuman terhadap Supriyono, yaitu pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana enam tahun dan denda Rp 400 juta. Apabila terdakwa tidak mampu, akan diganti dengan penjara selama tiga bulan," katanya, saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (2/7).

Selain itu, Supriyono juga mendapat pidana tambahan berupa sanksi politik.

Itu berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pidana tambahan pencabutan hak politik, berupa pencabutan hak dipilih selama lima tahun, terhitung sejak bebas dari masa tahanan," katanya.

Berat hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Supriyono pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.

Selain itu, Supriyono juga mendapat tuntutan sanksi politik. Di antaranya, pencabutan seluruh hak-hak tertentu berkaitan dengan jabatan. Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.

Sebagai informasi, Supriyono mendapat dakwaan Pasal 12 huruf (a) UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: 3 Zodiak Ini Punya Pendirian Kuat dan Tak Mudah Percaya Orang Lain

Baca: Mulai 1 Agustus BI Bebaskan Bank Tentukan Uang Muka Kredit Properti

Baca: 10 Besar Daftar Kontraktor Dunia, Peringkat Satu Hingga Lima Diborong Perusahaan Asal China

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved