Gara-gara Ojek Online, Presiden, Wapres, Menteri Hingga Ketua DPR Digugat ke Pengadilan. Apa Maunya?
Komite Aksi Transportasi Online (KATO) akan mengajukan citizen law suit atau gugatan warga negara ke
TRIBUNJAMBI.COM- Komite Aksi Transportasi Online (KATO) akan mengajukan citizen law suit atau gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini dilayangkan menyusul ditolaknya gugatan KATO soal uji materi Pasal 47 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Presidium KATO, Said Iqbal mengatakan, ada enam orang yang akan digugat.
Mereka adalah Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Kementerian Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
"Kami menggugat citizen law suit, minggu depan mungkin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Siapa yang digugat? Presiden, wakil presiden, Menteri Perhubungan, Menteri Tenaga Kerja, Menkominfo, ketua DPR," ujar Said saat konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/7/2018).
Presiden KSPI itu menjelaskan, ada dua gugatan yang akan dilayangkan dalam citizen law suit itu.
Baca: Astronot Kirim 20 Tikus ke Luar Angkasa, Lihat Apa yang Terjadi Selanjutnya!
Baca: Masih Ingat Guru yang Dipecat Karena Milih Ridwan Kamil? Begini Nasibnya Sekarang Usai Viral
Baca: Wow Lulus SMA Diusia 8 Tahun, Bocah Ini Segera Masuk Kuliah IQ 145
Pertama, meminta majelis hakim menyatakan keenam tergugat bersalah.
Sementara yang kedua, KATO meminta sepeda motor ditetapkan sebagai angkutan umum.
"Gugatannya sederhana, menyatakan pemerintah bersalah, enam orang ini bersalah, tidak melindungi pengemudi ojek online. Yang kedua, meminta untuk melindunginya adalah dengan cara pengakuan sepeda motor sebagai alat angkutan umum," kata Said.
Dengan adanya ketetapan sepeda motor sebagai angkutan umum, lanjut Said, KATO akan mendorong penyedia aplikasi ojek online menjadi perusahaan transportasi.
Dengan demikian, aplikator akan memiliki hubungan kerja dengan para pengemudi ojek online.
"Kalau ada hubungan kerja, di situ bisa berunding meningkatkan kesejahteraan, perlindungan keselamatan, dan keamanan," ucapnya.
Langkah hukum lain yang akan dilakukan yakni mengajukan gugatan lagi ke MK.
Namun, gugatan itu akan diajukan oleh penggugat yang berbeda dengan menggugat pasal yang berbeda pula.