Simpan 5,91 Gram Sabu, IRT di Sarolangun Ini Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

IRT tersebut merupakan warga RT 04 Desa Talang Serdang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Tribun Jambi/Wahyu Herliyanto
IRT yang ditangkap karena kasus narkotika 

Laporan wartwan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun, mengamankan SR, seorang ibu rumah tangga (IRT) terkait tindak pidana penyalah gunaan narkotika.

Kapolres Sarolangun AKPB Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Paur Humas IPDA Azhar E. Lubis, S.H saat dikonfirmasi mengiyakan adanya penangkapan tersebut. IRT tersebut merupakan warga RT 04 Desa Talang Serdang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Ia ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan.

"Iya benar, ada seorang perempuan yang diamankan di rumahnya Selasa (26/6) lalu sekira pukul 11.20 WIB. Untuk barang bukti diduga sabu-sabu yang diamankan beratnya lebih kurang 5,91 gram, ” sebut Paur Humas Azhar, Jumat (29/6).(*)

Baca: Sudrajat-Syaikhu Melejit, SBY Menduga Ada Faktor Asal Bukan Jokowi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved