Selasa, 5 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kalah Gugatan Oleh Dua Mantan Kepala Dinas, Pemkab Tebo Susun Upaya Hukum

Pemerintah Kabupaten Tebo saat ini telah mengkaji upaya hukum guna menghadapi keputusan PTUN tersebut.

Tayang:
Penulis: Heri Prihartono | Editor: bandot
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono

TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Pemerintah Kabupaten Tebo tak tinggal diam dengan dikabulkannya gugatan mantan Kadis Pendidikan Zulkifli dan Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Zauhari oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Pemerintah Kabupaten Tebo saat ini telah mengkaji upaya hukum guna menghadapi keputusan PTUN tersebut.

“ Kita tidak tingal diam. Segera kita lakukan upaya lain dan dipastikan banding,” ujar Wakil Bupati Tebo, Syahlan Arfan Rabu (27/6).

Pasca putusan tersebut pihak pemerintah Kabupaten Tebo memiliki waktu untuk banding dan tengah melakukan berbagai persiapan, seperti melengkapi berkas terkait materi perkara dan lainnya.

Baca: Inilah Pesan Fasha - Maulana Usai Dinyatakan Ungguli Sani - Izi Menurut Hasil Quick Count

“ Kita masih banyak waktu, lihat saja nanti,” kata Syahlan.

Pendamping keduanya Iwan Perdana mengaku masih menunggu upaya hukum dari Pemerintah Kabupaten Tebo.

“ Kita masih menunggu upaya dari pemerintah tebo. bila mana tidak banding, hak keduanya harus dikembalikan,” ujar Iwan Perdana.

"Kita masih menunggu. Yang jelas terhitung 14 hari dari sekarang, adalah waktu Pemkab Tebo untuk melakukan banding atas keputusan PTUN tersebut," kata dia menambahkan.

Baca: Dua Orang Pelaku Pembobol Rumah di Singkut Tertangkap, Gasak Harta Benda Hingga Buku Nikah

Mereka sebelumnya dinonjobkan oleh Pemerintah Kabupaten Tebo dan melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jambi, dengan gugatan bernomor 08/G/2018PTUN-JBI atas nama Zulkifli dan 09/G/2018/PTUN-JBI atas nama Jauhari.

Dengan gugatan tersebut mereka berharap mendapatkan kembali hak mereka dan dalam hal ini tergugat Pemkab untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Tebo Nomor 821.22/21/BKPSDM tanggal 31 Januari 2018 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemda Kabupaten Tebo.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved