Anda Punya Uang Lama, Bisa Tukar di BI

Penukaran dapat dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) tiap Propinsi termasuk di Propinsi Jambi.

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUN JAMBI/MUZAKKIR
Penukaran uang di BI Jambi, beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fitri Amalia

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tahun 1998 dan 1999 penukaran dapat dilakukan ke Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018 mendatang.

Penukaran dapat dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) tiap Propinsi termasuk di Propinsi Jambi.

Dikutip dari laman situs resmi BI, melalui Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah.

Baca: VIDEO: Penelusuran Praktik Jual Beli Tanah Hutan Harapan, Ternyata Hanya Dihargai Segini

Pecahan tersebut terdiri dari pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998, bergambar wajah Pahlawan Nasional Tjut Nyak Dhien, pecahan Rp20.000 tahun emisi 1998 bergambar wajah Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara. Termasuk pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999 dengan gambar wajah Pahlawan Nasional WR. Soepratman dan Rp100.000 tahun emisi 1999 bergambar wajah Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta.

BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved