SW Jadi Nafsu Melihat Gadis 18 Tahun Itu Sendirian di Kebun Sawit

Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 11.00, Rabu (20/6) lalu di Kebun sawit PT BSU blok 02 Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Batanghari.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribun Jambi/Abdullah Usman
SW saat diperiksa di Mapolres Batanghari 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Seorang Gadis berinisial EF (18) warga Desa Bungku Kecamatan Bajubang nyaris menjadi korban pemerkosaan, saat tengah memungut brondol sawit. 

Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Dimas Arki Senin, mengakui adanya kejadian tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 74 / VI / 2018 / Jambi / SPKT / Res Batang hari, tanggall 20 Juni 2018, EF hampir diperkosa oleh seorang buruh pemanen sawit di PT Berkat Sawit Utama (BSU) berinisial SW (30).

" Ya sesuai dengan laporan yang ada. Korban hampir menjadi korban pemerkosaan pada Rabu (20/6) lalu," Ujar Dimas, Senin (25/6).

Lebih lanjut ia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 11.00, Rabu (20/6) lalu di Kebun sawit PT BSU blok 02 Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari.

Saat itu korban tengah asik bekerja mengambil brondol sawit di kebun PT BSU.

" Saat pelaku yang merupakan tukang panen sawit di PT tersebut, melihat korban menjadi nafsu," ujarnya.

Kata Dimas, ketika korban EF tengah jongkok, saat itulah pelaku SW (30) langsung memeluk korban dari belakang. Dan langsung menarik tubuh korban hingga terbaring di tanah.

" Saat korban dalam keadaan terlentang pelaku langsung duduk di atas kemaluan korban yang masih menggunakan pakaian lengkap," katanya.

Meski pelaku sempat menutup mulut korban karena korban berteriak, namun korban bisa melepaskan diri karena meronta- ronta.

" Sempat juga si pelaku mengancam akan membunuh korban, namun tetap saja meronta dan berhasil kabur dari si pelaku," tambahnya.

Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di bagian siku tangannya dan baju korban sobek. Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Batanghari.

Atas tindakan yang dilakukannya, SW diganjar pasal 289 KUHP Sub pasal 285 Ayat (1) Jo Asal 53 KUH PIDANA terkait pencabulan dan percobaan perkosaan.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved