Suap APBD Jambi, Sebut Supriyono Sebagai Korban Sistem Pemerintahan, Herman Minta Keringanan Hukum

Herman Kadir mengatakan terdakwa merupakan korban dari sistem yang berjalan di roda pemerintahan. "Terdakwa adalah korban dari sistem," katanya.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/mahreza
Terdakwa Supriyono menyampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (25/6) 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus dugaan suap APBD Provinsi Jambi atas terdakwa Supriyono kembali dilanjutkan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (25/6/18).

Agenda sidang yang digelar adalah penyampaian pledoi (pembelaan) oleh Penasihat Hukum (PH) Supriyono.

Dalam kesempatan tersebut, PH Supriyono, Herman Kadir mengatakan terdakwa merupakan korban dari sistem yang berjalan di roda pemerintahan. "Terdakwa adalah korban dari sistem," katanya.

Selain itu, tambahnya, Supriyono selama ini telah bersikap kooperatif dalam menjalani rentetan persidangan.
"Selama ini terdakwa kooperatif," imbuhnya.

Dia tidak menolak, terdakwa terjaring dalam kasus OTT, namun dia kembali menyampaikan bahwa posisi terdakwa hanyalah korban.

Sebab, kata dia, Supriyono selama ini dianggap sebagai perpanjangan tangan pemerintah. "Terdakwa terlanjur dipersepsikan sebagai orang pemerintah," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa KPK beberapa waktu lalu terlalu berat.

"Dikenakannya 7 tahun terhadap terdakwa, menurut hemat kami, kurang tepat, dan menyimpang dari asas hukum dalam pengadilan," ungkapnya.

Untuk itu, dia berharap majelis hakim dapat memberikan keringanan terhadap kliennya.

Dalam tuntutan yang dibacakan beberapa waktu lalu, Jaksa KPK menuntut Supriyono 7 tahun penjara dan denda 400 juta dengan subsider 4 bulan.

Selain itu, Supriyono juga dikenai sanksi politik. Di antaranya, pencabutan seluruh hak-hak tertentu berkaitan dengan jabatan. Jaksa juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.

Sebagai informasi, Supriyono didakwa dengan Pasal 12 huruf (a) UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved